Klarifikasi Manajemen PT BAS dalam Melaksanakan Kegiatan Operasi Produksi


Muara Enim, Liputansumsel.com Menanggapi berita yang dimuat oleh media Liputansumsel.com sebelumnya tayang pada Selasa (8/6/2021), mengenai PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS) yang tidak ada KPL dan izin tambang. 


Terkait hal itu, Manajemen PT BAS memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi, bahwa PT BAS dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi selalu melakukan upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 


Salah satunya adalah pengelolaan air limbah tambang. Pengelolaan air limbah tambang PT BAS dilakukan pada 5 KPL (Kolam Pengendapan Lumpur), baik secara mekanis maupun manual sesuai kondisi air limbah tambang. 


"Sejak awal beroperasi hingga saat ini pengelolaan air limbah tambang dilakukan di KPL yang ada," ungkap Aris Studu Palimbunga Kepala Teknik Tambang (KTT) melalui Akwam Humas PT BAS, pada Rabu (9/6/2021). 


Ia menjelaskan, PT BAS merupakan badan hukum, yang tentunya tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan penambangan PT BAS tentu memiliki izin atau legalitas. Izin Operasi Produksi (IUP) PT BAS diberikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan berlaku hingga Tahun 2029. 


Ditambahkannya, kegiatan pertambangan merupakan salah satu kegiatan usaha yang tentunya harus memberikan kontribusi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, termasuk upaya perlindungan lingkungan dan tentunya patuh pada aturan yang berlaku. 


"Demikian hal ini kami sampaikan guna meluruskan berita sebelumnya sehingga tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," terang Akwam. 


Saat awak media menanyakan, apakah boleh melihat terkait izin tambangnya. "Sayangnya untuk itu bukan wewenang bagian saya, yang lebih berwenang bagian adalah bagian legal perusahaan," jawab Akwam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.