Penjelasan Manajemen PT BSP Terkait Klaim Masyarakat Desa Darmo Mengenai HGU
Muara Enim, Liputansumsel.com--Viralnya pemberitaan di media sosial beberapa waktu yang lalu terkait klaim batas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) oleh Masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan sekarang masih pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim.
Tahap persidangan itu sudah ada keputusan dan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini PT BSP, Namun pihak tergugat masih menempuh jalur hukum lain yaitu melanjutkan dengan proses banding.
Filiandri selaku Manajer bagian SDM, Umum dan Legal PT BSP mewakili Direktur Utamanya Kanthi Miarso serta Manajemen di kantornya, Senin (3/5/2021) menjelaskan, beberapa masyarakat Desa Darmo tidak seluruh menganggap dan mengaku tanah yang di dalam HGU tersebut milik mereka yang belum di bebaskan, tapi menurut PT BSP HGU itu terbit pada Tahun 1993 sebelum terbit HGU itu ada proses mulai dari Tahun 1988 sampai Tahun 1991," terangnya.
"Bagi PT BSP tidak ada masalah jika masyarakat mengklaim tanah tersebut milik mereka, asalkan bisa di buktikan secara otentik berdasarkan surat, data, dan dokumen kepemilikan dari tanah itu nanti kita musyawarahkan," ungkapnya.
PT BSP secara prinsip HGU tersebut adalah sertifikat, jadi kami akan memberikan bantuan kerohiman atau pengganti dari tanam tumbuh dari tanah lahan tersebut yang masih produktif bagi yang bersedia," imbuhnya kembali.
Bagi yang tidak bersedia karena tidak kecocokan harga, salah satu jalannya ialah dengan cara pembuktian beracara sidang di Pengadilan," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar