Beri Edukasi Hukum bagi PNS saat Jadi Debitur Bank atau Leasing
PALEMBANG, liputansumsel.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Palembang siap memberikan edukasi hukum serta mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Selatan sebelum menjadi debitur (pihak yang berutang) di bank atau leasing (perusahaan pembiayaan). Tujuannya agar tidak salah langkah selama proses pengajuan hingga pelunasan pinjaman atau kredit, serta terhindar dari jerat kasus, baik perdata maupun pidana.
"Termasuk penjaminan SK PNS untuk meminjam uang di bank, penggadaian sertifikat, pengajuan kredit rumah melalui developer, kredit kendaraan lewat leasing, kami siap bantu. Harapannya agar PNS yang menjadi debitur bisa melek hukum," ungkap Suwito Winoto SH, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, belum lama ini.
Jangan sampai, sambung Suwito, PNS debitur terbuai karena banyaknya berkas yang ditandatangani tapi ada bahasa hukum yang mereka tidak tahu. "Karena itu, kami siap mendampingi PNS agar tidak salah langkah dalam menentukan sikap untuk pengajuan sebagai debitur, apa pun bentuknya," ungkapnya.
Menurut Suwito, program itu memang sudah ada dan masih mereka jalani sampai saat ini. Dirinya menambahkan, ke depan pihaknya berencana membantu PNS, baik secara kedinasan maupun pribadi dalam hal paralegal. Besar harapan, PNS tidak salah dalam melakukan pengajuan atau memproses data-data untuk meminjam uang ke bank atau proses administrasi kredit lainnya.
"Untuk itu, kami hadir. Kami siap memberikan penyuluhan, memberikan edukasi dan saran ke depan agar tidak salah langkah dalam pengajuan tersebut. Banyak yang sudah terjadi PNS mengajukan pinjaman atau pengajuan kredit ujung-ujungnya SK yang digadaikan hilang atau tidak jelas. Apalagi sampai tidak ada tanggung jawab dari pihak kreditur," tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumatera Selatan itu.
Ditambahkan Suwito, maladministrasi kadang tidak diketahui PNS. Biasanya mereka datang, memberikan tanda tangan tapi tidak membaca apa isi dari klausul pengajuan tersebut. "Banyak yang terjebak. PNS yang menjadi debitur tidak bisa membela diri karena sudah ada tanda tangan di situ. Makanya objek kredit ada yang bisa ditarik, kena penalti. Mereka tidak mengerti. Karena itu, kami akan beri edukasi berupa saran terkait kegunaan dan sanksi agar tidak salah langkah ke depannya," jelas Suwito.
Suwito mengungkap, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk swasta, baik yang berbadan hukum maupun perseorangan pribadi. "Kami siap mengawal, memberi sosialisasi dan edukasi hukum. Dalam arti bekerja sama. Bisa buat MoU agar jelas hak dan kewajiban sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami siap membantu mencari keadilan bagi orang yang tidak mengerti hukum," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk program edukasi itu digratiskan. "Kapan pun diminta atau diundang kami siap. Tidak perlu biaya dan kami bantu," sebutnya sembari berharap agar PNS melek hukum. "Tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menguntungkan diri sendiri tapi merugikan orang lain," tandasnya.(*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar