Berharap Pegawai Non ASN Jadi Peserta BPJSK


 PRABUMULIH –  Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) KC Prabumulih bersilaturahmi ke Pemerintah kota (Pemkot) dalam rangka mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BP Jamsostek Muara Enim, Ruszian Dedy didampingi Kepala Cabang BP Jamsostek Prabumulih, Imiati SE bertemu dengan Wakil Walikota (Wawako), H Andriansyah Fikri SH di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).

“Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  kita berharap  Pemkot dapat mengeluarkan regulasi atau kebijakan  agar pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Inpres No 2/2021 tersebut,” ujar Ruszian, sapaan akrabnya ketika menyampaikan niatnya kepada Wawako, H Andriansyah Fikri SH.

Sambungnya, banyak keuntungan dan manfaat diterima non ASN, jika terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua jaminan bakal dinikmati Non ASN, meliputi; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).

“Harapan kita dengan adanya regulasi itu, Pemkot dapat mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan Non ASN. Agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Menurut Ruszian, di dalam Inpres tersebut meminta semua pihak mengambil langkah diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. “Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran,” bebernya.

Ungkapnya, Inpres itu juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

“Lewat Inpres No 2/2021, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada sejumlah elemen pemerintahan. Antara lain 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya kepesertaan, Inpres juga disebut meningkatkan kepatuhan. Jokowi memberi instruksi kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program BP Jamsostek,” kata dia.

Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH mengatakan, menyambut baik terkait keluarnya Inpres No 2/2021. Pertemuan ini, akunya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Walikota (Wako).

“Lapor kepada Pak Wako dahulu, kita yakin tidak keberatan untuk kesejahteraan pegawai Non ASN,” terang Fikri.

Lanjutnya, sejak awal memimpin selalu memikirkan hak pegawai dan kesejahteraan pegawai.

“Sejauh ini, kita secara bertahap meningkatkan kesejahteraan non ASN. Juga berupaya secara optimal, bagi ASN dan Non ASN. Tugas kami mengemban amanat masyarakat, dan melayani masyarakat,” bebernya.

Lanjutnya, Pemkot berupaya menjamin keselamatan Non ASN agar tenang dalam berkerja, supaya terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga, jika ada hal-hal tidak diinginkan bisa terlindungi,” pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.