Polres Muara Enim Ungkap Kasus Home Industri Senpira di Operasi Senpi Musi 2021


Muara Enim, Liputansumsel.com--Polres Muara Enim mengungkap kasus home industri Senjata Api Rakitan (Senpira) pada Operasi Senpi Musi Tahun 2021, Dwi Satya Kasat A SIK SH MH Kasat Reskrim Polres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku serta jajarannya menjelaskan kronologis kejadian berawal personel rambang dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim di kediaman pelaku sering kali adanya pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh Sabtudin Bin Marham (45) pekerjaan sehari-hari petani.


Selanjutnya, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaludin SH dan tim melakukan penyelidikan.


Kemudian, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 (empat belas) hari maka benar adanya pelaku membuat senpira di teras rumahnya, dan sudah banyak yang membeli senpira terhadap pelaku tersebut. Mengetahui hal tersebut pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 17:00 WIB. Kapolsek Rambang Dangku bersama Kanit Reskrim dan tim melalukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," terang Satya saat Press Release.


Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang membuat senpira laras pendek di samping rumahnya. Kemudian pelaku kami amankan dan tim melakukan penggeledahan rumahnya didapati barang bukti 1 (satu) pucuk senpira laras panjang, 5 (lima) butir amunisi aktif dan peralatan untuk membuat senpira tersebut," lanjutnya.


" Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Modus operandi pelaku faktor ekonomi dan mencari keuntungan," papar Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.