Pol PP Kota Palembang Bakal Tindak Tegas PKL yang Melanggar Perda


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah. 


"Lapak-lapak yang menyalahi perda akan kita tindak tegas. Kita bongkar," ujar Putra, Jumat (12/3/2021).


Ia menyebutkan, belum lama ini, Pol PP Kota Palembang telah membongkar kios-kios di sepanjang jalan Pusri yang sudah puluhan tahun berdiri di atas lahan yang salah dan melanggar perda.


Putra mengatakan, akan ada beberapa titik lagi yang terancam dibongkar karena menyalahi Perda.


"Seperti di Celentang, akan kita edukasi lagi. Di arah Kenten dan termasuk juga Seberang. Jika edukasi dan surat peringatan tidak diindahkan maka terpaksa kita bongkar."


Putra menyebutkan, bangunan-bangunan yang berupa lapak atau kios ini dibuat sendiri oleh masyarakat tanpa izin pemerintah. Sehingga setelah melalui prosedur terpaksa dibongkar. 


Ada juga pedagang yang mengerti aturan, sehingga mereka bisa menerima lapak dan kios mereka dibongkar. 


"Seperti di Pusri dan Muhammadiyah, itu sudah clear dan mereka para pedagang mengerti," jelas Putra. 


Ia menambahkan, para pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan atau mobil di sepanjang jalan, juga sudah diberikan peringatan. 


"Seperti di depan TVRI , di sepanjang Demang itu tak ada lagi. Karena menyalahi aturan dan menyebabkan kemacetan, tentu kita tindak."


Hanya saja, karena keterbatasan personel, ada saja pedagang yang bandel dan kembali berjualan di bahu jalan


Namun tak dipungkiri ketika petugas lengah atau tak berjaga lagi di tempat tersebut, ada saja oknum pedagang yang bandel terkadang membuka jualan di pinggir jalan. 


"Kita akan edukasi terus dan Imbau pedagang menaati aturan," ujar Putra. (Rl/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.