Gubernur Sumbar Surati Kemendagri Terkait Kasus Bupati Pessel
Padang,Painan, Liputansumsel.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, menyetujui petisi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak yang disampaikan melalui aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Senin (15/3).
Dalam aksinya, lebih kurang 150 masyarakat dan mahasiswa asal Kabupaten Pesisir Selatan menuntut Gubernur Sumatera Barat agar segera menyurati Kemendagri terkait pemberhentian Rusmayul Anwar selaku Bupati Pesisir Selatan, karena yang bersangkutan berstatus terpidana.
“ Sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016, Pasal 164 Ayat 8, Bupati yang terpilih dan berstatus terpidana seharusnya dilantik dan diberhentikan saat itu juga. Namun Gubernur tidak melakukan hal tersebut, oleh karenanya kami menuntut Gubernur Sumatera Barat, agar segera menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk meminta SK Pemberhentian Bupati Pessel dari Kemendagri,” Ujar Hamzah Jamaris selalu Koordinator Aksi saat menyampaikan orasi.
Selanjutnya dalam tuntutannya masyarakat juga menyatakan menolak Bupati dengan status Terpidana, dan meminta Gubernur Sumbar agar menolak segala kebijakan yang diambil oleh Bupati Pesisir Selatan Rusmayul Anwar karena statusnya Inkonstitusional.
“ Bagaimana mungkin seorang Terpidana bisa menjadi Pemimpin. Jadi kami meminta Gubernur Sumatera Barat, agar menolak segala kebijakan pemerintahan dan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan saat ini, karena berstatus Inkonstitusional,” sambungnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi yang saat itu sudah berada di Bandara Internasional Minangkabau karena dalam perjalanan Dinas Ke Jakarta, meminta Asisten I Devi Kurnia untuk menemui masyarakat yang telah menunggu di Halaman Kantor Gubernur.
“ Saya telah dihubungi Gubernur Sumatera Barat, beliau meminta izin karena sedang ada urusan dinas ke Jakarta. Terkait tuntutan, beliau menyatakan menyetujui dan akan menyurati Kementrian Dalam Negeri, yang akan beliau tanda tangani sepulang dari Jakarta,” ujar Devi Kurnia.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar bersabar dalam waktu 3-4 hari kedepan, untuk nanti diperlihatkan salinanannya. Persetujuan tersebut juga dikukuhkan dengan penandatanganan Petisi, yang diserahkan oleh Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak.
Selanjutnya peserta aksi melanjutkan orasinya di Kantor Pengadilan Negeri Padang, guna mendesak pihak pengadilan agar segera menerbitkan salinan putusan dan meneruskan kepada para pihak," tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar