FORKOPIMCAM BAYUNG LENCIR MELAKSANAKAN PP NOMOR 3 TAHUN 2020
MUBA- Menindaklanjuti perintah Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin serta tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan penanganan Karhutbunlah serta menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana, Forkopimcam Bayung Lencir mulai melaksanakan mitigasi bencana Karhutbunlah di Desa-desa yang menjadi langganan bencana Karhutbunlah setiap tahunnya.
Desa Muara medak menjadi desa pertama yang menjadi sasaran edukasi, serta sosialisasi kepada warga sekitar. Dipimpin Camat Bayung Lencir, M Imron S.Sos MSi, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Alita Firman SH, Danramil Bayung Lencir Kapten Infanteri Suprayitno, Kepala KPH Wilayah II Lalan-Mendis Ir Salim Jundan MSi, Kepala Pelaksana BPBD Muba Joni Martohonan Simanungkalit serta jajaran masing-masing mendatangi warga yang tepatnya berada di Dusun 8 Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Rabu (3/3/2021).
Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran warga akan bahaya Karhutbunlah, sosialisasi mengenai regulasi berkaitan dengan Karhutbunlah, serta mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah bencana karhutbunlah itu sendiri.
"Hari ini awal kita pelaksanaan mitigasi bencana Karhutbunlah, tepatnya di Dusun 8 Desa Muara Medak. Di Muara Medak sendiri, karena wilayahnya luas di bagi menjadi 3 titik tempat pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Karhutbunlah, dan secara estafet dilaksanakan ke desa-desa lainnya yang dianggap memang rawan terjadi Karhutbunlah," ungkap Imron.
Kosepnya, lanjut Imron, pihaknya mengajak masyarakat membantu mencegah terjadinya Karhutbunlah, karena menurutnya, dengan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat maupun perusahaan yang ada di wilayah itu, bencana karhutbunlah diharapkan bisa ditanggulangi semaksimal mungkin.
"Jadi satu warga kita harap bisa menyebarkan minimal ke dua orang warga lainnya secara estafet pemahaman tentang bahaya Karhutbunlah, dan peraturan yang ada. Dan semua masyarakat akhirnya bisa memahami," tutupnya.
Sementara mengenai peraturan yang berkaitan dengan Karhutbunlah di sampaikan langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Alita Firman S.H, pihaknya berharap kepada semua masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat dalam upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya Karhutbunlah.
"Apalagi pelaku Karhutbunlah bisa dipidana, masyarakat maupun perusahaan jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar, kami akan tindak tegas, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar hutan kebun dan lahan, kita sepakat ini diberitahukan ke warga lainnya," ujarnya.
Sementara Kepala BPBD Muba, Joni Martohonan Simanungkalit, menurutnya berdasarkan data dari BMKG, Pertengahan Mei sudah masuk musim kemarau, puncaknya di Agustus. Kata Joni, lebih dari 50% di Muba ini terjadi di Kecamatan Bayung Lencir. "ini makanya saya sangat berterima kasih kepada Forkopimcam Bayung Lencir yang telah berinisiatif secara terpadu bekerjasama melakukan upaya pencegahan bencana Karhutbunlah," ujarnya.
Kepala KPH Lalan Mendis yang turut hadir juga mengatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutbunlah ini tidak akan efektif jika dilakukan secara parsial. "Semua pihak bekerjasama secara terpadu, dan karhutbunlah diharapkan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar