Perusahaan Wajib atau Tidak Ikut Andil Dalam Perbaikan Kerusakan Jalan ?
MUBA,liputansumsel.com - Kabupaten Musi Banyuasin di awal Tahun 2021 ini dihadapkan dengan cuaca yang terus menerus diguyur hujan, hal ini berdampak kepada beberapa Infrastruktur Jalan yang mengalami kerusakan.
Tercatat beberapa daerah di 15 kecamatan mengalami kerusakan akses jalan. Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkutat dalam melakukan perbaikan Jalan dengan berusaha melibatkan beberapa Unsur Perusahaan yang berada di daerah setempat.
Hal itu dibuktikan oleh kecamatan Batang Hari Leko yang baru-baru saja melibatkan 4 Perusahaan untuk melaksanakan Perbaikan Akses Infrastruktur Jalan, tepatnya di desa Sako Suban. Kemudian dilanjutkan desa Sungai Napal, Pengaturan, Pinggap, Lubuk Buah, Talang Buluh dan Ulak Kembang.
Menanggapi Persoalan ini, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, Perusahaan boleh lewat jalan kabupaten tidak ada larangan.
" Diwajibkan atau tidak perusahaan ikut dalam melaksanakan Perbaikan Jalan, Perusahaan tidak diwajibkan, kita tidak dapat mengenakan Sanksi kepada pihak perusahaan jika dia tidak ikut andil dalam Perbaikan Jalan apalagi jalan Pemerintah," ujar Beni.
Perbaikan Jalan Pemerintah itu harus ada aturan dan harus ada izin Pemerintah tersebut, tapi jikalau perusahaan ingin membantu bagian dari Program CSR mereka itu diperbolehkan dan direncanakan dengan perencanaan yang ada.
" Semisalnya mereka ingin melakukan Pembangunan Jalan ataupun Perbaikan Jalan harus ada perencanaan, kemudian jika itu terkategori Tanggap Darurat Jalan, itu sah-sah saja kita bisa meminta perusahaan ikut membantu apabila perusahaan tersebut berada di daerah setempat," papar orang nomor dua Bumi Serasan Sekate ini, Jumat (12/2/2021).
Kalau wajib atau tidaknya, saya berpatokan ketika perusahaan tersebut tidak ikut andil dalam perbaikan kerusakan jalan tersebut, kita tidak bisa mensanksi Perusahaan tersebut, karena CSR Perusahaan tersebut ada ukurannya, kemudian Perusahaan itu juga ada Perencanaan Tahunan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah, oleh karena itu dalam menentukan CSR Pemerintah biasanya menerima laporan tahunan dari Perusahaan-perusahaan yang ada.
" Untuk Desa Sako Suban, itu memang ada Persoalan yang tidak sederhana, yang pertama jalan wilayah Sako Suban itu status wilayahnya sebagian besar terkecuali dusun induknya dilingkari dengan status wilayah Kawasan Hutan. Dan artinya Kawasan Hutan itu ada Persoalan secara Aturan tidak boleh dilakukan Pembangunan yang tanpa izin oleh pihak Kehutanan," jelasnya.
Dijelaskannya, Ini lah permasalahan Agraria yang berada di Musi Banyuasin yang harus dibenahi, kita terus mengusulkan agar Sako Suban diberikan keluasan wilayah desa bebas dari kawasan hutan, sehingga ada ketakutan melanggar aturan jika semisalnya melakukan pembangunan didalam kawasan hutan. "Intinya Perlu yang ini perlu mendapatkan izin, dan ini yang menjadi titik lemah kita yang belum tertuntaskan terhadap Sako Suban," jelasnya.
Dan terakhir ditegaskannya kembali, Perusahaan itu Boleh melewati Jalan Umum. Umum itu artinya juga ada aktivitas dari Perusahaan, nah akan tetapi yang tidak diperbolehkan lewat itu ada aturan Klas-klas jalan yang ditetapkan dan ada juga aturan yang melarang Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berbunyikan karena mengakibatkan kemacetan truk Batu Bara itu tidak diperbolehkan lewat.
" Ini terkhusus untuk Angkutan Batu Bara didalam Wilayah Sumatera Selatan ini harus membuat jalan tambang sendiri. Dia harus ada jalan tambang sendiri, itu sudah aturannya sendiri, hal ini bukan hanya Perusahaan saja yang diterapkan dalam aturan seperti contoh Undang-undang Lalu Lintas dengan Beban Muatan disesuaikan dengan Klas Jalan tersebut," ungkapnya.
Dengan diatur Kapasitas Muatan Beban angkutan kendaraan tersebut, jangan dicerminkan bahwa Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melintas. Perusahaan itu di perbolehkan lewat, karena kenapa ? Karena Perusahaan-perusahaan terkhususnya di Musi Banyuasin Membayar Pajak, baik Pajak PBB, Pajak CPO, Pajak Kendaraan.
" Dan yang tidak diperbolehkan melintas itu adalah ketika melanggar lalu lintas dengan tonase yang melebihi beban angkut dari kendaraan itu sendiri. Dia harus ada izin khusus, dan pemerintah wajib tidak memperbolehkan kendaraan tersebut melintas karena dikhawatirkan akan merusak jalan tersebut," imbuhnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar