Lisda Hendrajoni Minta Pihak Berwenang Tutup Tindak Jasa Pelayanan Nikah Dibawah Umur
Painan, Liputansumsel.com -- Jagad dunia maya dihebohkan dengan sebuah postingan yang beredar terkait adanya Wedding Organizer (WO)yang menyediakan jasa pernikahan bagi anak di bawah umur.
Dalam iklan yang ditayangkan oleh salah sebuah situs online milik WO tersebut, disampaikan bahwa menyediakan jasa pernikahan bagi mempelai usia 12 tahun serta menyediakan jasa pernikahan sirih dan poligami.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIIi DPR RI Lisda Hendrajoni menegaskan dan memintal pihak berwenang untuk menutup dan mencabut Izin Wedding Organizer yang belakangan diketahui bernama WO Aishah tersebut.
“Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan dan undang-undang di Indonesia. Hal tersebut jelas diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974, yang mana batas minimal usia perempuan menuju perkawinan adalah 19 Tahun,” jelas Lisda.
Bukan hanya itu, perkawinan dibawah umur menabrak sejumlah undang-undang lain, diantaranya adalah UU Perlindungan Anak dan UU Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga.
Anggota Fraksi NasDem tersebut juga meminta langsung Kementrian Komunikasi dan Informatika agar menutup situs tersebut sehingga tidak dapat lagi di akses.
“Kita sudah minta langsung kepada Kementrian Kominfo untuk menutup situs tersebut, dan sekarang sudah tidak dapat diakses lagi. Kami juga akan mendesak Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar bertindak dan segera merespon isu ini,” tegasnya.
Selain melanggar undang-undang, dalam aturan kesehatan saat ini diketahui juga kondisi anak usia 12 Tahun belum layak untuk dinikahi karena akan berpengaruh pada sistem reproduksi.
“ Kesehatan reproduksi perempuan juga harus menjadi perhatian kita. Perempuan dengan usia 12 tahun perkembangan organ reproduksinya masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik. Hal ini akan memiliki resiko yang cukup tinggi dan rentan terhadap penyakit seksual, ditambah dengan pengetahuan tentang seks yang masih sangat minim pada usia tersebut,” ungkapnya.
Lisda menambahkan, pernikahan dibawah umur pada perempuan juga meningkatkan resiko psikologis dan persoalan sosial ekonomi, dimana pada perempuan usia remaja gagap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga beresiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
“Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak dalam Mempertimbangkan usia pernikahan anak, karena pertimbangan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak. Dengan ini kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah kawin anak, agar belenggu lingkaran berulang kasus kawin anak berhenti untuk masa depan anak yang lebih baik,” pungkasnya.(EL).
Tidak ada komentar
Posting Komentar