Cegah Membludaknya Masyarakat Dalam Pencairan BST, Kantor Pos Pusat Palembang Atasi Dengan Cara Penjadwalan Per Kelurahan


Palembang, Liputan Sumsel.com - Demi membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) salurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST).


Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST) dari Kementrian tersebut bekerjasama dengan pihak PT. POS Indonesia sebagai penyaluran kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM).


Kepala Kantor Pos Induk Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) Risdayati mengatakan dalam pelaksanaannya, setiap KPM yang akan melakukan pencairan BST datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan per kelurahan.


"Sejak dimulai tahun 2020 hingga awal tahun 2021 Bantuan Sosial Tunai (BST) telah tersalurkan secara baik tanpa hambatan kepada Keluaga Penerima Mamfaat.Dalam pelaksanaan penyaluran BST , KPM yang akan melakukan pencairan harus membawa surat panggilan dari kantor pos, membawa kartu identitas diri seperti ktp dan tak lupa melakukan pengambilan BST harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ujar ,Senin(22/02/2021).


Pada tahun 2020 sejak tahap awal sampai akhir ada sekitar  79.000   Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai yang telah disalurkan melalui Kantor pos Induk Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


"Dari jumlah tersebut Kantor Pos menyalurkan untuk 4 kabupaten dan kota seperti masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyu Asin ,Kabupaten Banyu Asin dan Kota Palembang,"ungkapnya.


Untuk ditahun 2021 saat ini ada penurunan yaitu sekitar 36.000 Keluarga Penerima Mamfaat yang  disalurkan.


" Untuk tahun 2021 ada penurunan dari tahun sebelumnya dan untuk penyaluranya sudah kita mulai sejak januari,"ujarnya.


Risdayati menjelaskan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ada tiga cara Pertama pengambilan sendiri oleh pihak keluarga penerima manfaat di kantor pos cabang maupun pusat, yang kedua diantarkan langsung oleh pihak kantor pos kepada keluarga  Penerima Manfaat bagi yang benar benar tidak bisa datang seperti lansia, difabel ( berkebutuhan khusus)

dan yang ketiga dibayarkan melalui komunitas komunitas yang daerah tersebut jauh dari kantor pos.


" Dengan adanya Bantuan Sosial Tunai ( BST) sebesar 300.000 Rupiah per bulan diharapkan Keluarga Penerima Manfaat dapat memenuhi kebutuhan pokok sebagai mana bantuan tersebut diperuntukan(Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.