Wawako Palembang Larang Jual Atribut Tambahan Seragam Sekolah Dan lKS.
Palembang, Liputansumsel.com, – Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda meminta pihak sekolah dasar dan lanjutan untuk tidak menjual atau menambah biaya dalam pembuatan jas/rompi pada segaram sekolah.
Hal ini sebagai bagian meringankan beban orang tua saat penerimaan peserta didik baru tahun ini. “Saya sudah sampaikan seperti seragam, cukuplah untuk SD mengenakan pakaian merah putih dan SMP putih biru dan baju olahraga. Tidak ada lagi baju seperti jas atau lainnya yang sifatnya memberatkan wali murid," ujarnya, Jumat (21/06).
Fitri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perilaku sekolah yang sudah menjadi kebiasaan seperti memungut biaya SPP, biaya les yang diadakan sekolah, daftar ulang, iuran ulang tahun sekolah, biaya ujian semester dan tengah semester, pembelian buku lembar kerja siswa dan seragam sekolah.
"Sudah ditegaskan, kalau masih ditemukan semacam pungli, maka akan dikenakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto menilai pelarangan pemakaian rompi dan jas juga memiliki sebab. Pihak sekolah harusnya melihat terlebih dahulu kondisi para siswa dan orang tuanya. "Jika kelas nya belajar pakai AC silahkan pakai rompi, tapi kalau kondisi sekolah nya biasa saja lebih baik tidak usah pakai rompi dan jas," terangnya.
Pihaknya, memberikan keringanan kepada sekolah yang sudah terlanjur membuat seragam jas, namun harus membuat surat pernyataan kepada Disdik atau Walikota Palembang. Kabid SMP guna menyampaikan perkembangan atas kebijakan sekolah tersebut, “Jika sudah terlanjur maka sekolah akan buat surat pernyataan kepada Disdik atau Walikota," jelasnya.
Zulinto, menegaskan dan meminta kepada sekolah jangan bersifat memaksakan. Saat ini, pendidikan lebih diutamakan mengenai kompetensi siswa dengan bagaimana meningkatkan kualitasnya, bukan lagi soal seragam yang berharga mahal. "Cukup pakai seragam putih merah, putih biru, pramuka. Saya saja dulu pakai itu, kita minta tahun depan tidak ada lagi seragam-seragam seperti itu," tutupnya. Dilansir dari Gatra.com dengan judul Wawako Palembang Larang Jual Atribut Tambahan Seragam Sekolah, 21 Juni 2019.
Terkait Wawako Palembang larang jual atribut tambahan seragam sekolah 2019 yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jum'at 15 Januari 2020 mengatakan, Larangan Wawako tersebut masih berlaku, singkatnya.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar