Ummat Islam OKU Minta Tempat Hiburan Malam Juga Dibatasi Operasionalnya

Poto razia sebuah tempat hiburan malam pada waktu malam sebelumnya

Baturaja,liputansumsel.com - Sejak merebaknya pandemi Covid-19 varian baru pada awal Januari ini, pemerintah memberlakukan lagi kebijakan pembatasan kerumunan, di antaranya kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan penggunaan tempat ibadah, termasuk juga masjid. Penerapan Prokes 3 M mesti dijalankan dengan ketat oleh pihak pengelola sekolah dan pengurus tempat ibadah. 

Namun hal berbeda dengan tempat hiburan malam, pasar, dan mall, berdasarkan pengamatan media ini beberapa waktu terakhir, masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam seperti usaha karaoke, cafe dan lainnya yang masih bebas buka, bahkan ada yang beroperasi hingga waktu subuh. Bahkan ditambah lagi adanya keributan berdarah di salah satu usaha karaoke yang berada di Jalan Lintas Baturaja beberapa waktu lalu.

Tentu saja hal ini menimbulkan komentar beragam dari beberapa ummat Islam yang memiliki peran tersendiri di OKU. Media ini berhasil mengumpulkan beberapa komentar dari mereka. 

Ustad Ajid Abdul Majid, S.Pd.I merasa kecewa dengan keadaan tempat hiburan malam di Baturaja yang masih bebas buka sementara sekolah, ponpes dan masjid belum bisa beroperasi maksimal dan masih dalam pembatasan.

"Saya selaku Penggerak Pemuda Muslim dan bagian dari Ummat Islam OKU terus terang merasa kecewa dengan hal ini. Seyogyanya tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, menimbulkan kerumanan berakibat kluster baru pandemi dan keributan sebaiknya ditutup saja. Demi kemaslhatan ummat. Ingat teguran dari Allah SWT berupa bencana datang bertubi-tubi sekarang. Jangan sampai hal ini justru mendatangkan murka Allah SWT. Kalau bencana itu datang ia tidak akan pilih-pilih, termasuk yang beriman pun kena," cetusnya.

Ustad H. Abdul Karim, S.Pd.I mengatakan domain menindak pelanggaran aturan mentaati Protokol Covid 19 memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun) dan mencuci tangan adalah tugas aparat pemerintah.

"Kita berharap aparat berlaku adil dan bijak supaya tidak timbul ketimpangan. Kita masyarakat beragama dan pengelola pendidikan siap mentaati aturan Ulil Amri. Semoga tidak timbul klaster baru di lingkungan yang menjadi tanggung jawab kita. Semoga musibah wabah ini segera berlalu sehingga tidak timbul fitnah di masyarakat kita," ujarnya.

Ustad Sobri Aflianto, S.Sos.I

meminta apa pun bentuk hiburan malam, karoke dan cafe yang banyak maksiatnya harusnya ditutup dan jangan dibuka lagi. 

"Tapi untuk sekolah-sekolah apa lagi masjid seharusnya dibuka seluas-luasnya dan jangan dilarang-larang lagi," pintanya.

Muslim Tazai, SH. mengatakan memang untuk berbuat adil itu susah, tapi tidak juga terlalu rumit berbuat adil itu jika dalam jiwa kita mempunyai rasa empati yang seimbang.

Ustad Husni Mubarok meminta kepada pemerintah jangan memilih-milih didalam penegakan hukum. "Kepada MUI dan alim ulama harus secepatnya memfatwakan tentang kebolehan didalam ibadah dan sekolah," ujarnya

Ustad Drs. H. Admiathi Somad berharap agar Satgas Covid-19 dapat memberlakukan protokol kesehatan pada setiap lapisan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan.

H. Alikhan Ibrahim, SIP menegaskan tentang maraknya tempat-tempat karaoke, cafe, panti pijit diduga plus-plus, spa, dan tempat prostitusi terselubung yang buka sampai subuh, kelihatannya. tidak tersentuh hukum atas pelanggarannya. 

"Untuk itu kita minta agar pemerintah daerah dan institusi yang terkait kiranya dapat segera menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi umat Islam yang sholat berjamaah hendaknya tetap saja mengikuti Sunnah Rosulullah SAW. Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat, lurus dan rapatkan shaf dalam sholat. Kepada masyarakat kiranya tetap waspada dan ikuti anjuran Pemerintah," tegasnya.

Ustad Sugeng, S.Pd.I menyatakan Syariat Islam bukan hal yang baru untuk senantiasa dipadamkan. Demikian halnya usaha pembodohan generasi Indonesia sudah mulai dilancarkan dengan alasan Covid 19, padahal tatkala anak bermain waktu tidak sekokah potensi berkerumun malah tidak bisa diatur dan dielakkan. Sedangkan tatkala anak sekolah, di lingkungan sekolah tempat duduk berjarak potensi berkerumun dapat lebih diawasi dan dimanage dengan baik. 

"Memang kondisi saat ini sudah jelas bagaimana usaha menyurutkan syariat Islam dan pembodohan terlihat dengan perlakuan yang tidak seimbang. Antara menutup sekolah dan pembatasan pelaksanaan ibadah. Di sisi lain keramaian membuat turnamen, membuka tempat hiburan dan hotel dibiarkan secara liar tanpa ada perhatian dari pembuat kebijakan," ungkapnya.

As'ad, M.Pd.I mengharapkan Pemerintah mengizinkan sekolah Offline dengan tetap melaksanakan Prokes, dengan dibuat sistem shift. Dalam satu kelas dibagi 2. Ada yang masuk jam 07.00-09.30 dan 10.00-12.30

"Untuk tempat hiburan malam, saya minta pemerintah untuk tetap mengontrol mengawasi dalam operasionalnya untuk tetap mengedepankan Etika dan Moral," ujarnya.

Ustad Idham, M.Pd.I mengatakan mengenai tempat hiburan malam seperti usaha karaoke dan cafe kalau memang tetap buka dan itu memang ada izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada silakan artinya tidak menyalahi hukum Perda asal tetap dijaga protokol kesehatan, dan pengawasannya harus ketat, batasan waktu, bukan dijadikan tempat transaksi narkoba atau seks dan lainnya. 

"Tapi kalau dipandang dari hukum Islam setiap kegiatan yang menjurus kepada kemaksiatan maka harus dijauhi dan dihindari,

Adapun mengenai sekolah belum buka dan masjid masih tetap diatur jarak mengenai hal ini kalau keinginan kita segera dipulihkan seperti biasa, sekolah mulai dibuka shalat berjamaah ikuti sunnah Rasul rapat lurus," ujarnya.

Ernizawati Mujahidah mengatakan banyak versi terkait ini, dan ini adalah kebijakan pemerintah, maka nasehatnya secara pribadi buat semua, pemimpin adalah cerminan bagi yang dipimpinya, jangan karena keuntungan pribadi yang sementera mereka lupa dan melalaikan hak serta kewajibannya terhadap orang lain.

"Dan bisa menjadi pembodohan buat generasi yang akan datang sehingga anak-anak ketergantungan dengan online terus. Dan orang tuanya pun harus ikutan belajar secara online," cetusnya.

Dihubungi media ini via WA beberapa waktu lalu mengenai hal ini, Kasat Binmas Polres OKU AKP Marjuni, SE, M.Si mempersilahkan koordinasi dengan pemda atau instansi terkait.

"Pemberian izin, regulasi izin tempat hiburan ada di pemerintah daerah, 

Kami sarankan utk koordinasi dengan Pemda (Dinas pariwisata, Pol PP dan penanaman modal)," ujarnya.

Sementara itu Kadinas Pariwisata H. Topan dan Kasat Satpol PP Agus Salim

tidak menjawab pesan WA media ini terkait konfirmasi mereka mengenai hal yang sedang diberitakan.

Kasi Pengaduan dan Informasi Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heri Yunanto SH meminta maaf bukan kewenangannya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan media ini mengenai persoalan masih bebas beroperasinya tempat hiburan malam bahkan hingga waktu subuh.

(Duan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.