SKETSA GEDUNG PELAYANAN PUBLIK DPM-PTSP SAMA DENGAN ASLI
MUBA.liputansumsel.com---Dinas pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP)Kabupaten Muba terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan, investasi dan yang ingin membuka usaha di wilayah Muba khususnya.
Dikarenakan hal tersebut sudah tertuang dalam amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Seperti halnya dengan gedung pelayanan publik Dpmptsp yang baru di resmikan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, pada Senin (16/11/2020)
Kegiatan pembangunan gedung tersebut di bangun Dengan Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD)tahun 2020 pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) dengan nomor kontrak 05/Spk/Apbd/Dpmptsp/I/Kpa/2020/dengan tanggal kontrak pada tanggal 1 April 2020 dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender dengan nilai anggaran 1.458.153.000; yang di kerjakan oleh CV.TERKAS DAYA MANDIRI dan Kegiatan pembangunan gedung pelayanan tersebut di kerjakan tepat waktu dalam masa hari pelaksanaan.
Dalam Pantauan awak media, Selasa(22/12/20)yang lebih takjub dan patut di acungi jempol ternyata gedung pelayanan publik Dpmptsp yang belum genap satu bulan umur nya usai di resmikan yang gunakan oleh OPD Dpmptsp dan Masyarakat untuk mengurus perizinan sama persis dengan gambar steksa perencanaan sebelum di bangun dengan pasilitas yang lengkap supaya masyarakat nyaman dalam mengurus perizinan di kantor Dpmptsp.
Seperti halnya saat di wawancarai kepala dinas DPM-PTSP kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri,SSos,Msi membenarkan bahwasanya gedung pelayanan publik tersebut dibangun Dengan Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD)tahun 2020 pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) dengan nomor kontrak 05/Spk/Apbd/Dpmptsp/I/Kpa/2020/dengan tanggal kontrak pada tanggal 1 April 2020 dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender dengan nilai anggaran 1.458.153.000; sebelum waktu masa kalender di tentukan Kegiatan Tersebut sudah selesai di kerjakan sebelum masa Kegiatan,
Tidak hanya itu guna transfaransi,kami minta pendampingan kepada kejaksaan negeri muba dengan cara mengirimkan surat dan Kegiatan tersebut sudah di Audit oleh inspektorat kabupaten Musi Banyuasin dengan cara mengirimkan surat resmi kepada inspektorat untuk di Audit kegiatan gedung baru pelayanan publik Dpmptsp dengan Nomor;900/941/Dpm-Ptsp-I/2020.
"kami Dpm-Ptsp Muba selalu mengedepankan pelayanan extra untuk publik terkhususnya Kepada masyarakat kabupaten Musi Banyuasin dalam mengurus perizinan di Dpmptsp ini dan untuk pasilitas sudah kami pasilitasi untuk masyarakat seperti kursi sofa guna Istirahat,kopi gratis,arena bermain anak-anak supaya masyarakat tidak jenuh dalam menunggu antrian".dan juga kami menyediakan musholla guna masyarakat masih menunggu pada saat jam sholat berlangsung,katanya.
Lanjut Erdian,kami juga menyediakan pasilitas khusus Masyarakat penyandang disabilitas seperti Area jalur khusus pejalan penyandang disabilitas, kursi tunggu khusus antrian,kursi roda,dan toilet khusus para penyandang disabilitas,jelas Erdian.
Tidak ada komentar
Posting Komentar