Polsek Keluang tangkap pelaku curat
MUBA -liputansumsel.com-- Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap Dwi Pranata (18) RT 13 RW 04 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Pelaku ditangkap terkait kasus mengambil barang barang milik korban yaitu, 1 Unit kendaraan motor korban Honda HSC02R20M1/CB150R BG2150 BAJ,NO.RANGKA MH1KC8219HK112858 NO.MESIN KC82CE-1107466,warna Merah tahun 2017 STNK atas nama JUWAIRIAH.
1 Unit Sepeda motor YAMAHA XEON Warna Ungu BG 4594 BAB Tahun 2014 No.Rangka MH32SV00AEJ101448 No.SIN 2SV-101872 STNK atas nama JUWAIRIAH ,2 buah Tabung Gas LPG 3KG ,1 satu Unit mesin Pompa Air Merk SHIMIZU Warna biru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah)sehingga pihak korban melaporkan ke Polsek keluang.
"Korban melapor Senin 30 November 2020 . Dari situlah kita lakukan penyelidikan" Kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Dwi Rio Andrian ,S.ik Selasa, (01/12/2020).
Dijelaskan Kapolsek IPTU Dwi Rio Andrian S.ik, dari keterangan korban Erlangga (19) Jalan Boran Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba,telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan pemberatan (CURAT) yang dilakukan Oleh orang yang belum diketahui Terhadap korban dengan cara Pelaku merusak/mencongkel kunci dan pintu belakang rumah yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan terkunci dan rumah dalam keadaan ditinggal lalu pelaku mengambil barang barang milik korban," jelasnya.
Lanjut Kapolsek ,Setelah mendapatkan laporan langsung Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Azhari Purnama,SH bersama anggota reskrim Polsek Keluang untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap serta barang bukti lainnya.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri Dwi Pranata d Selasa (1/12/2020) dinihari pukul 03.00 Wib. Tanpa ada perlawanan dan barang bukti dibawa ke Polsek Keluang guna untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya,serta guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar
Posting Komentar