"Surat Sakti" Pjs Bupati, Semakin Gaduhkan Pemkab Oi
Indralaya.liputansumsel.com--Polemik “ Surat Sakti” perihal rekomendasi pencairan keuangan yang di keluarkan dan ditandatangani Pjs Bupati Ogan Ilir (OI) Aufa Syahrizal Sp Msc, semakin membuat kegaduhan Pemkab Oi, karena itu pihak DPRD OI segera memanggil Pjs Bupati OI beserta Pimpinan Bank Sumsel babel.
Hal ini diungkapkan Wahyudi ST Ketua DPRD OI Jumat (2/10), "Saya menyarankan agar menarik kembali surat sakti tersebut karena hal ini yang membuat semakin gaduh kabupaten ogan ilir, kita akan sesegera mungkin memanggil pjs Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan Bank Sumsel utk membicarakan hal ini, lalu akan kita tindak lanjuti dengan berkirim surat ke Gubernur dan Mendagri ditembuskan kepada Presiden Jokowi di jakarta,” tegas Wahyudi.
Masih menurut Wahyudi, terkait bantahan yang disampaikan Pjs Bupati Aufa Syahrizal, Sp, Msc di pemberitaan media online kemarin, menurut Wakil Ketua DPRD kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan ini, ternyata jawaban yang disampaikan Pjs Bupati OI semakin menunjukan kemampuan dirinya, bahwa kurang memahami tata kelola pemerintahan.
“Jika memang Pjs Bupati OI paham dengan aturan tentu tidak akan mengeluarkan Surat Sakti coba kawan - kawan media chek dengan Pjs Bupati yang menjabat di kabupaten – Kabupaten lain. Apa mereka juga mengeluarkan "surat sakti" seperti di OI sekarang ini,” katanya.
Wahyudi menjelaskan bahwa didalam Permendagri No : 13 thn 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah itu sangat jelas dan Perbup No : 63 tahun 2018 sebagai turunan nya, sudah cukup jelas. Apalagi kalau dikatakan bahwa Pjs Bupati tidak mau kecolongan dan sebagai bentuk kontrol terhadap keuangan daerah (kas daerah) mana aturan nya.
"Surat sakti Yang dikeluarkan oleh sdr Pjs Bupati adalah Kebijakan ini yang tidak boleh, apalagi kebijakan itu menabrak Permendagri No 13 tahun 2006 dan Perbup No : 63 tahun 2018, Pjs Bupati mengatakan surat sakti tidak perlu untuk ditembuskan ke DPRD OI, itu juga statmen Pjs Bupati yang tidak paham kalau bersifat internal silahkan, tetapi kalau sifat nya eksternal wajib lah, karena Pemerintahan daerah itu eksekutif dan legislative, APBD itu ditanda tangani oleh Bupati dan DPRD, karena Fungsi pengawasan Kontrol itu Tupoksi yang melekat pada DPRD Ogan Ilir yang diatur dalam UU MD3,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saudara Pjs Bupati Aufa itu bukan Bupati definitif, Ingat kebijakan yang tidak mempunyai landasan hukum maka tidak wajib untuk ditaati ! Sdr Aufa itu melanggar Permendagri dan Perbup.
“Oleh karena itu saya menyarankan Pjs Bupati Ogan Ilir itu membaca lagi secara cermat Permendagri No : 13 tahun 2006 dan Perbup No : 63 tahun 2018, lalu kemudian bahwa Pjs mengatakan tidak melanggar, aturan itu merupakan aturan lalu lintas keuangan pemda di atur perbup 63 th 2018 sudah sangat jelas – jelas telah melanggar aturan,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Pjs Bupati OI Aufa sempat menjawab kritikan yang dilontarkan kepadanya tadi, ia mengutarakan bahwa kebijakan yang diambilnya itu agar dalam Proses pencairan dana harus mendapatkan rekomendasi. Tidak lain hanyalah sebagai kontrol, agar penggunaan uang Negara berjalan sesuai aturan.
“Dan Saya rasa wajar-wajar saja sebagai pimpinan daerah mengetahui setiap apa yang dilakukan di dalam pemerintahanya. Masalah aturan permendagri No.13 Taahun 2006, So pasti saya harus paham dong. Namun, perlu Juga di pahami pemimpin daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi membenahi kinerja bawahannya dan utamanya menyelamatkan uang negara. Suatu kebijakan tidak boleh ditunda. Saya tidak mau selama memimpin Ogan Ilir Ada kesalahan dalam penggunaan uang Negara,” ujar Pjs Bupati kepada Wartawan.
Pjs Bupati menambahkan tidak ada upaya untuk menghambat dalam proses pencairan yg berdampak pada terhambatnya Pembangunan Ogan Ilir sendiri.
“Kalau semua sudah berjalan dengan baik dan sesuai harapan. saya akan tinjau kembali surat rekomendasi yang saya keluarkan, Berkaitan saya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD OI hal itu tidak perlu terlalu dipermasalahkan,” katanya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar