MA Kabulkan Permohonan Paslon 2 Ilyas -Endang


Indralaya.liputansumsel.com-Permohonan Ilyas Panji Alam terhadap Keputusan KPU Ogan ilir terkait pembatalan pasangan Ilyas – Endang dalam pilkada ogan ilir 2020 di kabulkan mahkamah agung.


Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan nomor urut 2 , Prahara Andrie Kusuma, SH membenarkan putusan MA tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan  permohonan pasangan ilyas -endang terhadap KPU ogan Ilir.


Mahkamah Agung berpendapat, bahwa rekomendasi bawaslu yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU cacat hukum, sehingga keputusan KPU tentang pembatalan pasangan Ilyas – Endang batal demi hukum, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Ilyas – Endang menjadi peserta dalam pilkada Ogan Ilir, KPU di beri batas 7 hari untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.


Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menandakan ketidak profesional penyelanggara, jelas ada penyalahgunaan wewenang di sini, saya yakin DKPP akan memberhentikan mereka, apalagi sudah ada statment dari mendagri tito karnavian, kalau ada penyelenggara yang tidak netral akan dipidanakan, kami tim hukum pasangan Ilyas – Endang, sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPK untuk mempidanakan mereka.


Saatnya kita biarkan rakyat yang menentukan pilihan, ke depannya kami harap, baik penyelenggara maupun pasangan calon lainnya, marilah kita bermain “fairplay”, jangan takut untuk bertarung di lapangan, karena suara rakyat adalah suara Tuhan.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.