LAPAS KELAS IIB SEKAYU MEMUSNAHKAN BARANG NAPI HASIL RAZIA
MUBA-liputansumsel.com--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Melakukan kegiatan pemusnahan 56 unit hendpone(Hp) yang merupakan hasil razia dari bulan Februari 2020 hingga September 2020. 56 unit HP dari berbagai merek juga charger dan senjata tajam modifikasi,kamis(01/10/20), bertempat di lapangan apel lapas kelas IIB Sekayu.
Seperti yang di sampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan gangguan KAMTIB di dalam Lapas.
“barang tersebut kami dapatkan terlebih dahulu sudah kami hancurkan dengan cara dibanting atau direndam di air, namun kali ini kita lakukan dengan cara dibakar setelah di kumpulkan beberapa bulan,Untuk barang-barang logam seperti sajam modifikasi dan batre Hp kita hancurkan dengan cara di gerinda, ini juga merupakan upaya deteksi dini dalam menghindari gangguan KAMTIB”.jelasnya.
Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dipantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Lebih lanjutnya, untuk Langkah ke depan pihak Lapas kelas IIB Sekayu akan lebih memperketat pengawasan atas barang-baran/makanan titipan yang masuk untuk warga binaan. Selain itu penegakan aturan juga akan lebih tegas bagi WBP yang melanggar menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi kurungan di sel sunyi, tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi, pungkasnya. (Agung/humas).
Tidak ada komentar
Posting Komentar