Keluarga Korban Desak Polres Muba Tangkap Pelaku Penganiayaan


Muba – liputansumsel.com--naas menimpa Awan Sentosa(17) Bin Heri Permosa menjadi bulan bulanan korban penganiayaan yang terjadi pada Sabtu,19 September 2020 di dusun4 desa jirak jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.


Awan Suntosa(17) di duga di tuduh mencuri Peralatan mesin kontraktor pelaksana pembangunan sekolah   kejadian tersebut sekira pukul 12:30 wib awan suntosa di jemput oleh Andi dari kediaman nya dan diajak ke kediaman Poniman yang merupakan tempat kejadian pengeroyokan penganiayaan di duga Awan lansung di keroyok oleh Poniman,Rinto, Untung, Johan, Yan, Adi dan lainnya berjumlah delapan orang. Penganiayaan terjadi di dusun 4 desa jirak jaya tepatnya di depan rumah Poniman.


Setelah kejadian tersebut awan dijemput oleh Acit salah anggota Polsek jirak  lansung di bawak ke Kapolsek dan di intrograsi,Acit mengatakan pada Poniman tolong dibawah berobat karena awan yang kamu aniaya ini anak manusia masih ada orang tuanya jangan seperti pukul anak anjing ujar Acit anggota Polsek jirak jaya.


Selesai kejadian itu di tunggu 2 hari namun dari pihak Poniman tidak ada datang kerumah untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Polsek Jirak dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke PPA Polres Muba dikarenakan Awam masih dibawah umur,jelas orang tua korban Heri permosa .


Lanjutnya,Awan mengalami luka memar dan terdapat bercak goresan kuku pada wajah nya serta terdapat luka memar membiru pada dada nya dan terasa sakit seluruh badan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh 8 oknum tersebut,cetusnya.


Saat di konfirmasi awan(17) menjelaskan"saya dianiaya oleh Poniman dan delapan orang pelaku lainnya dengan cara memukul menendang, padahal saya sama sekali tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan para pelaku”,ujar awan.


Atas kejadian yang dialami anak saya awan(17) yang sudah babak belur dianiaya datang ke Puskesmas Jirak melakukan Visum.beber Heri orang tua korban.


Atas Kejadian tersebut kami telah melapor ke Polres Musi Banyuasin 23 September 2020 serta telah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan, namun tidak diberikan surat bukti tanda lapor (STBL) hanya diberikan selebar semacam surat pengaduan kepada kapolres muba.jelas heri.


Namun sangat di sayangkan sampai hari ini pihak kepolisian belum mengamankan para pelaku penganiaayaan,saya selaku orang tua korban berharap pada pihak Polres Musi Banyuasin agar menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan dan menuduh anak saya mencuri. 


Masih di jelaskan heri,Orang menampar saja bisa di tahan ini sangat aneh telah melakukan penganiayaan tidak ditahan dan aneh nya lagi hasil visum yang diambil pihak polres melalui bagian PPA mengatakan bahwa hasil visum tersebut tidak terdapat bekas luka sehingga tidak memenuhi unsur pidana,pada gambar terlihat jelas luka memar dan bekas cakaran kuku pada wajah serta bekas pukulan pada dada anak saya membiru,pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.