Dugaan Kasus OTT Oknum Projo Masih diTahap P-19


OKI - LiputanSumSel.Com Phak Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Ormas yang diketahui dari Projo di kantor Inspektorat Kabupaten OKI pada  bulan lalu kini perkembangan kasusnya masih di P-19 dimana berkas perkara dikembalikan Kepenyidik untuk dilengkapi.


Ari Bintang Sejati selaku Kajari OKI SumSel saat dibincangi dikantornya Selasa (6/01/20) mejelaskan"Berkas belum cukup syarat dan sudah dikembalikan ke penyedik tanggal 9 september 2020 dan posisi berkas masih tahap P-19"Jelasnya.


Lanjut Ari" Setiap Kabupaten ada tim saber pungli dan kepala inspektorat merupakan ketua saber pungli daerah yang nantinya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, terkait kasus ini sudah diberitakan sebelumnya Oknum Ketua Projo dalam bukti rekaman yang didapat meminta sejumlah uang kepada kepala inspektorat yang merupakan ketua saber pungli Kabupaten OKI"Terangnya.


Lanjut Ari" Nah berkas dalam satu bulan ini belum kita terima padahal sudah dikembalikan tanggal 9 september untuk segera dilengkapi, dari pihak Kejari sudah memberikan petunjuk baik formil maupun materil dengan P-18 dan P-19 untuk segera dilengkapi oleh Penyidik PolRes OKI sehingga harapannya kedepan segera P-21 yakni ada proses pengiriman tersangka dan barang bukti ke kita." Jelasnya.


Safta Eka Yanto SH.MSi selaku Kasat ResKrim PolRes OKI mengatakan" berkas itu balik ke P-19 akan kita jawab namun itu semua butuh waktu, barang bukti rekaman Handphone akan kita sita perkara selesai P-19 dan segera langsung kita kirim berkasnya secepatnya mudah mudahan minggu depan sudah bisa kita kirimkan"ungkapnya.(Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.