SATRES NARKOBA POLRES MUBA AMANKAN DI DUGA PENGEDAR NARKOBA DI DESA BAELANGGU


Muba -liputansumsel.com- RONA REGEN (39) Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu, Kab. Muba ditangkap Sat reserse narkoba Polres Muba saat menunggu Pembeli di Pangkalan tongkrongannya, Kamis (17/09/2020) Sore. 


Regen merupakan seorang pengedar narkoba yang rencananya menunggu pembeli nya Di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kec. Sekayu Kab. Muba. 


"Pengedar ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap kejar mengejar terjadi. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap" Kata Kasat Narkoba Polres Muba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik di lansir Humas polres. 


Pengedar ini saat sebelum kita tangkap sedang santai dan sembari menunggu pembeli. Saat aparat datang, Regen berusaha kabur dan kejar mengejar terjadi, alhasil pelaku dapat ditangkap Polisi. 

 

"Ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, tanpa Peranan masyarakat kita tidak dapat meringkus nya"Jelas dia. 


Petani serabutan ini diakui nya telah lama berkecimpung di dunia narkoba. 


Kasat menjelaskan, dari tangan pelaku pengedar barang bukti sebanyak 22 (Dua puluh dua) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,47 (Lima koma empat puluh tujuh) gram, 1 (Satu) ball plastik klip bening, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 1 (Satu) Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 (Satu) helai Celana warna hitam, Uang Tunai Rp.517.000,- (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah). 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.