Pemkot Bersama DPRD Kota Palembang Bahas Raperda Kemajuan Kota Palembang


Palembang, Liputan Sumsel.Com- Pemerintah kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang lakukan pembahasan terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Kemajuan  kota Palembang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-13 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (14/09/2020).


Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin, mengungkapkan ada tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Palembang dalam rapat tersebut, salah satunya yaitu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016.


"Ada tiga Raperda, satu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang. Kedua, yaitu Raperda tentang Cagar Budaya, kemudian tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya," .


"DPRD kota Palembang akan membentuk Pansus, akan kita dalami seperti apa yang disampaikan Pemerintah kota, semua ini untuk kebaikan dan kemajuan kota Palembang," ujarnya. 


"Semuanya ini akan kita bahas di Pansus-pansus, mudah-mudahan kita lihat, kegunaan, kebutuhan, untuk dan sebagainya," tambahnya.


"Sekali lagi, kalau memang itu untuk kebutuhan dan kebaikan kota Palembang, akan kita akomodir," ucapnya.


Selain itu, Walikota Palembang, H. Harnojoyo membenarakan terkait adanya perubahan Perda yang dibahas melalui pembahasan Raperda dalam Rapat Paripurna ke-13.


"Semoga dibalas oleh Dewan yang terhormat yang pada akhirnya akan ditetapkan ataupun diundangkan. Yang pertama Raperda Susunan Perangkat Daerah, kemudian perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar 

Palembang Jaya," Tutupnya. (Rl/A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.