Kejati Sumsel Diminta Mengambil Alih Penanganan Kasus PT Muba Sarana


Muba-liputansumsel.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi oknum Direktur PT Muba Sarana BUMD Muba yang dilaporkan LSM PP-SUMSEL di Kejaksaan Negeri Sekayu. Lambannya proses penanganan laporan tersebut dinilai telah menyebabkan persoalan hukum baru yang berujung pengancaman, pelecehan, dan penghinaan terhadap wartawan maupun LSM yang mengungkap kasus tersebut. 


Hal ini diungkapkan Des Lefri SH Sekjen PP Sumsel dalam orasinya bersama ratusan pendemo dalam aksi damai menuntut aparat penegak hukum agar segera memproses secara hukum oknum direktur PT Muba Sarana dihalaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan , Kamis (24/9/2020).


Des Lefri SH sangat menyayangkan perlakuan intimidasi dan intervensi yang dilakukan oknum Direktur PT Muba Sarana, apalagi kemudian mengajak salah satu LBH untuk membackup kasus tersebut. Mirisnya, selaku pejabat publik direktur PT Muba Sarana seharusnya memahami tugas Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dalam menjalankan fungsi kontrol. Apalagi terhadap wartawan yang notabene dilindungi undang-undang dalam melakukan tugas jurnalistik.  


"Menghalangi tugas wartawan maupun LSM merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Apalagi melakukan pengancaman, intimidasi, kata kata kotor dan penghinaan. Negara memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam bertugas sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999," ucap Des dengan berapi-api.


Koordinator LSM PP-SUMSEL Idham Zulfikri dalam orasinya berharap Aparat Penegak Hukum akan menjadikan kasus tersebut sebagai atensi karena menyangkut Badan Usaha Milik Daerah serta kepentingan masyarakat kecil yang menuntut haknya.


"Jika dilihat nilainya memang kecil, tapi karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang dizalimi, kami berharap kasus ini menjadi atensi," kata Fikri.


Sebagai putra daerah Muba, Fikri juga berharap Pemkab Muba mengambil langkah menyelamatkan badan usaha milik daerah Muba tersebut dari tangan oknum yang hanya memanfaatkan fasilitas semata. 


"Kita lihat bersama, BUMD selalu diberi lahan empuk untuk menjalankan bisnisnya oleh Pemkab Muba. Dengan sejumlah fasilitas, seharusnya BUMD menjadi andalan Pemkab Muba untuk menyumbang PAD,bukannya minta subsidi terus untuk operasional nya," kata Fikri menyayangkan.


Ketua Umum PP Sumsel Edi Erman SH, menyarankan agar dalam penyelidikan kasus oknum Direktur BUMD Muba lebih difokuskan dengan meminta rekening koran atau print out rekening pribadi Direktur tersebut. Karena dari sejumlah indikasi penyimpangan yang dilakukannya menggunakan rekening pribadi bukan perusahaan atau BUMD itu sendiri.


Tokoh pers Sumsel H Zahidin mengutuk keras intimidasi dan pengancaman yang disertai kata kata kotor serta penghinaan yang dilontarkan Oknum Direktur PT Muba Sarana saat konferensi pers yang didampingi pengacara salah satu LBH. Statement oknum direktur maupun pengacara tersebut menurut dia sangat mencederai kebebasan pers, dan ini harus diproses secara hukum.


"Tak bisa dibiarkan, proses secara hukum pelakunya. Ini perlu dilakukan agar menjadi contoh bagi siapapun yang berniat melakukan kriminalisasi terhadap pers," ungkap pemilik media cetak harian Sumsel post tersebut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi C (Candra) menerima laporan yang disampaikan setelah berorasi. Candra mengatakan, kasus tersebut sudah dalam proses kejaksaan negeri Sekayu. Untuk itu dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung sembari sama sama melakukan pengawasan dan memantau perkembangan nya.


"Atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel saya mengucapkan terimakasih atas laporan ini. Tapi setelah kami berkomunikasi dengan kejaksaan negeri Sekayu ternyata Laporan ini sudah diproses. Untuk itu mari kita sama-sama bersabar sembari memantau perkembangan nya," tutup Chandra.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.