KANIT PIDKOR POLRES MUBA TERIMA PENGHARGAAN DARI KAPOLDA SUMSEL


MUBA-liputansumsel.com--Sukses menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu, Unit Tipikor Polres Muba diganjar penghargaan dari Kapolda Sumsel. Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, S.H, S.Ik mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S setelah Apel pagi di halaman Mapolres Muba, Senin (14/09/2020).


Erlin Tangjaya mengatakan, Piagam penghargaan diberikan kepada Tujuh Personil yang berprestasi dalam Penyelesaian berkas Kasus Korupsi dan hendaknya menjadi teladan bagi personil lainnya.


“saya berharap, Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pimpinan kita tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus,”kata Kapolres Muba.


Personil yang menerima penghargaan tersebut, lanjut Kapolres diantarnya Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedy, SH, M.Si, Aipda Ivan, SH, Bripka Tagar Bermanah, SH, Bripka Dedy Herliandi, SH, Bripka Dirjen Simatupang, SH, Brigadir Mareta Dewi Setio dan Bribda Mayang Sari Ningrum.


Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000. Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan Hasil Penyelidikan ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000,- (tiga koma dua miliyar). Empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di P21, tak sampai disitu tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK Juga ditetapkan sebagai tersangka.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.