Junati, S.Pd, Akan Membayar Sisa Gajih Guru Honor.
Palembang,liputansumsel.com--Terkait pemberitaan yang diterbitkan di salah satu media online, Kamis (17/92020) lalu mengatakan bahwa Kepala Sekolah SDN 106 Palembang membangkang atau tidak membayarkan sisa gaji guru honor yang tertunggak tidaklah benar. Junati selaku Kepala Sekolah SDN 106 Palembang membantah hal tersebut.
Menurut pengakuannya, benar adanya tunggakan gaji guru honor tetapi beliau mengatakan akan diselesaikan pada pencairan dana BOS tahap III sesuai dengan surat kesepakatan berdasarkan hasil rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto pada hari Senin (14/9/2020) lalu.
"Pembayaran gaji honor yang tertunggak akan segera saya selesaikan, sesuai dengan surat kesepakatan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang pada hari Senin (14/9/2020) lalu. Tidak ada namanya pembangkangan seperti yang diberitakan media sebelumnya," ujar Junati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2020).
Junati juga mengatakan, penambahan gaji guru honor berdasarkan Juknis BOS Tahun 2020. "Bahwasannya untuk semua guru honor yang namanya telah tercantum dalam
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) mendapatkan penambahan gaji menjadi Rp.1.000.000 per bulan dan gaji guru honor yang namanya belum tercantum dalam Arkas mendapatkan penambahan gaji menjadi Rp.600.000 per bulan selama masa pandemi Covid-19 dan akan dibayarkan pada pencairan dana BOS tahap III Tahun 2020," pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar