GARA GARA MENGELAPKAN SEPEDA MOTOR, NARTO DI AMANKAN POLSEK SEKAYU


Muba -liputansumsel.com- Unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap NARTO (37), yang merupakan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor roda dua di Kel Balai Agung Sekayu. 


IPTU ADE NURDIN, SH Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik mengatakan Narto ditangkap desa bukit selabu kec. Batang hari leko pada Rabu, (09/09/2020). Disebutkan Ade, pelaku menghilang dari kejaran polisi selama hampir empat bulan. 


"Ini Terjadi Rabu (17/06/2020) pagi, pelaku mendatangi rumah korban 

perumahan MBR kel. Balai agung kec. Sekayu. Dengan alasan hendak kesekayu meminjam motor nya dan akan dikembalikan pada siang hari. Korban yang kesal karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan ke Polsek kita" Ucap Ade. 


Lanjut ade, atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Pelaku dan tak kunjung mengembalikan motor honda revo itu. Membuat berang korban BANI SAPUTRA AR dengan melaporkan ke mapolsek sekayu. 


Polisi, yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Pelaku bisa ditangkap dirumah nya di wilayah Selabu. 


"Untuk kerugian korban ditafsir seharga Rp. 8.000.000,.(Delapan juta rupiah)" Katanya.. 


Aksi tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana. Saat ini dalam proses selanjutnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.