Konflik Sudah DiRelai, Warga Air Sugihan Hidup Damai
OKI---LiputanSumSel.Com Konflik lahan antara masyarakat Air Sugihan dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Selatan Agro Makmur Lestari (PT. SAML) telah lama mereda sejak dimediasi oleh Komnas HAM dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 2017 lalu.
Adapun kesepakatan bersama saat itu adalah pihak perusahaan membebaskan hak guna usaha (HGU) seluas 75 hektare -lahan yang selama bertahun-tahun menjadi konflik- untuk dijadikan areal kehidupan masyarakat.
“Ini hasil salah satu model penyelesaian konflik agraria di Indonesia, dan semoga dapat diterapkan di wilayah lain. Tapi, setiap daerah memiliki khasnya sendiri, sehingga model penyelesaiannya pun pasti akan berbeda,” ujar Nur Kholis komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2017 lalu.
Beberapa isi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga diantaranya warga mengakui HGU milik perusahaan dan tidak akan menggugatnya, warga tidak akan menuntut tumpang sari perkebunan kepada perusahaan, dan warga tidak akan menghalangi perusahaan dalam penanaman di lokasi HGU-nya.
Selanjutnya, warga menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menuntut dana tali kasih, serta tidak menanam di lahan HGU.
Adapun lahan seluas 1.400 hektar yang dipermasalahkan setelah adanya kesepatan tersebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Selatan Agro Makmur Lestari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 148/HGU/BPN.RI/2009.
Lahan yang kini menjadi kebun inti (HGU) tersebut berada pada kawasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar Lahan Usaha transmigrasi (LU1 dan LU2).
“Lahan 1.400 Hektare yang dipermasalahkan itu adalah HGU yang berada pada kawasan APL dan diluar lahan usaha transmigrasi (LU1 dan LU2. Sudah dibebaskan untuk masyarakat 75 Hektare sesuai kesepekatan” Terang Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S. STP, Rabu, (5/8/20).
Sebelumnya Bupati OKI, Iskandar, menyambut baik perdamaian atau penyelesaian konflik antara perusahaan dengan Warga Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, Dusun Tepung Sari Kecamatan Air Sugihan pada 9 Februari 2017 lalu itu.
Iskandar menyebut gotong-royong dan musyawarah jadi solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat. Langkah itu tambah dia dapat ditiru oleh perusahaan lain jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat.(PD/Ril)
Adapun kesepakatan bersama saat itu adalah pihak perusahaan membebaskan hak guna usaha (HGU) seluas 75 hektare -lahan yang selama bertahun-tahun menjadi konflik- untuk dijadikan areal kehidupan masyarakat.
“Ini hasil salah satu model penyelesaian konflik agraria di Indonesia, dan semoga dapat diterapkan di wilayah lain. Tapi, setiap daerah memiliki khasnya sendiri, sehingga model penyelesaiannya pun pasti akan berbeda,” ujar Nur Kholis komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2017 lalu.
Beberapa isi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga diantaranya warga mengakui HGU milik perusahaan dan tidak akan menggugatnya, warga tidak akan menuntut tumpang sari perkebunan kepada perusahaan, dan warga tidak akan menghalangi perusahaan dalam penanaman di lokasi HGU-nya.
Selanjutnya, warga menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menuntut dana tali kasih, serta tidak menanam di lahan HGU.
Adapun lahan seluas 1.400 hektar yang dipermasalahkan setelah adanya kesepatan tersebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Selatan Agro Makmur Lestari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 148/HGU/BPN.RI/2009.
Lahan yang kini menjadi kebun inti (HGU) tersebut berada pada kawasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar Lahan Usaha transmigrasi (LU1 dan LU2).
“Lahan 1.400 Hektare yang dipermasalahkan itu adalah HGU yang berada pada kawasan APL dan diluar lahan usaha transmigrasi (LU1 dan LU2. Sudah dibebaskan untuk masyarakat 75 Hektare sesuai kesepekatan” Terang Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S. STP, Rabu, (5/8/20).
Sebelumnya Bupati OKI, Iskandar, menyambut baik perdamaian atau penyelesaian konflik antara perusahaan dengan Warga Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, Dusun Tepung Sari Kecamatan Air Sugihan pada 9 Februari 2017 lalu itu.
Iskandar menyebut gotong-royong dan musyawarah jadi solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat. Langkah itu tambah dia dapat ditiru oleh perusahaan lain jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat.(PD/Ril)
Tidak ada komentar
Posting Komentar