Berdalih Sewa toko, Wanita Penipu 100 Juta Rupiah Akhirnya Ditahan
Hal tersebut disampaikan Advokat yang mendampingi korban penipuan itu, Rahmat Hidayat, SH, MKn kepada media ini Minggu pagi (16/8).
Rahmat mengatakan berdasarkan keterangan penyidik kasus penipuan itu dalam hal ini Aipda Agus kepadanya. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 9 bulan dari laporan korban dibulan Oktober 2019 lalu, akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada sabtu malam 15 Agustus 2020 setelah sekian lama mendalami kasus tersebut dan berhasil mengumpulkan data yang cukup. kini tersangka masih diamankan di Polsek Baturaja Timur.
"Motif penipuan tersebut bermula dari tersangka menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta namun setelah korban yang bernama H. Zulkifli yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat di Baturaja setuju dan melakukan pembayaran dengan sejumlah uang sebanyak 100 juta Rupiah. Ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain dengan membuat Akta Sewa-Menyewa serupa dengan Akta Notaris. Mengetahui hal itu, sontak saja korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur pada bulan Okteber 2019 lalu," ungkap Pimpinan LBH Cinta Keadilan ini.
Rahmat melanjutkan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata di Universitas Sriwijaya bahwa perbuatan tersangka benar-benar melanggar Hukum Pidana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. (Dn)
Tidak ada komentar
Posting Komentar