DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim Gugat Balik Ke Polda Sumsel Melalui Pengacaranya

Palembang, Liputansumsel.com
Terkait pelaporan Ketua beserta Sekretaris DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, di tanggapi kuasa hukum terlapor Muryanto S.H & Partners.

Menurutnya, apa yang di tuduhkan kepada kliennya tersebut tidak berdasar dan sarat akan kepentingan, oleh karena itu pihaknya akan melakukan perlawanan hukum. Dari beberapa keterangan yang didapat di lapangan awal kekisruhan bermula dari laporan atas kliennya dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap H Amiruddin Murtuza SE. Seorang kontraktor dengan dugaan suap atas paket pekerjaan yang akan di tenderkan.

Saat di konfirmasi, Saprudin Ketua DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim. Kamis (2/7/2020) menuturkan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari H. Amiruddin baik itu melalui transfer via bank maupun tunai, demikian pula Elvian Hendriadi S.Pd selaku Sekretarisnya.

Oleh karena itu dirinya akan melakukan perlawanan hukum terhadap laporan yang di tuduhkan kepada nya serta nama baik Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim ke Polda Sumsel dengan dugaan sementara menista dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP,"ucapnya.

Disisi lain, selaku Ketua DPC Aliansi Indonesia Sumsel. Syamsuddin Djoesman mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan atas pemberitaan yang di lakukan oleh media online RN yang tanpa konfirmasi, langsung menayangkan pemberitaan dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan Lembaga Aliansi Indonesia.

Oleh karena itu dalam waktu dekat dirinya akan memberikan somasi tertulis terkait penghinaan serta pencemaran nama baik Lembaga Aliansi Indonesia, Sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) y ke Dewan Pers, Menurutnya pemberitaan tersebut bersifat opini sepihak,"ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.