Dinas PMPTSP : Harus Melewati Sejumlah Tahapan Kajian Untuk Suksesnya Pembangunan
Muara Enim, Liputansumsel.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muara Enim menerima paparan dari Developer Tanjung Enim Green Land, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (2/7/2020).
Kepala Dinas PMPTSP Muara Enim, Sofyan Aripanca melalui Sekretaris Dinas PMPTSP Muara Enim yaitu Haryadi Mulya Warman mengatakan, atas nama Pemkab Muara Enim menyambut baik adanya investor di Kabupaten Muara Enim yang hendak membangun Kabupaten Muara Enim dalam bidang pengembangan kawasan perumahan.
Maka dari itu, untuk suksesnya pembangunan kawasan Tanjung Enim Green Land harus melewati sejumlah tahapan kajian yang melibatkan tim khusus Pemkab Muara Enim yang diketuai oleh Dinas PMPTSP beranggotakan sejumlah Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Pol PP, terangnya.
Haryadi menguraikan, bahwa terbit izin dikeluarkan setelah tidak ada lagi masalah dalam hal - hal diantaranya kepemilikan tanah atau sertifikat, penanganan limbah, dan kewajiban pembangunan fasilitas sosial.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Triyasa Ageng Artha dan Andika Dian Pramana mengatakan, bahwa pada perumahan Tanjung Enim Green Land terdapat infrastruktur penunjang seperti jalan komplek dengan cor beton, drainase, pos security, taman bermain, mushola, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tembok keliling komplek perumahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muara Enim menerima paparan dari Developer Tanjung Enim Green Land, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (2/7/2020).
Kepala Dinas PMPTSP Muara Enim, Sofyan Aripanca melalui Sekretaris Dinas PMPTSP Muara Enim yaitu Haryadi Mulya Warman mengatakan, atas nama Pemkab Muara Enim menyambut baik adanya investor di Kabupaten Muara Enim yang hendak membangun Kabupaten Muara Enim dalam bidang pengembangan kawasan perumahan.
Maka dari itu, untuk suksesnya pembangunan kawasan Tanjung Enim Green Land harus melewati sejumlah tahapan kajian yang melibatkan tim khusus Pemkab Muara Enim yang diketuai oleh Dinas PMPTSP beranggotakan sejumlah Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Pol PP, terangnya.
Haryadi menguraikan, bahwa terbit izin dikeluarkan setelah tidak ada lagi masalah dalam hal - hal diantaranya kepemilikan tanah atau sertifikat, penanganan limbah, dan kewajiban pembangunan fasilitas sosial.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Triyasa Ageng Artha dan Andika Dian Pramana mengatakan, bahwa pada perumahan Tanjung Enim Green Land terdapat infrastruktur penunjang seperti jalan komplek dengan cor beton, drainase, pos security, taman bermain, mushola, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tembok keliling komplek perumahan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar