Diduga Menyalahi Kewenangannya
Perangkat Desa Somasi Kades Negeri Sindang
BATURAJA, - liputansumsel - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU melakukan somasi terhadap ulah kepala desa (Kades) Negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR) Kabupaten OKU yang melakukan pembukaan pendaftaran perangkat desa yang diduga menabrak undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Somasi tersebut telah dilayangkan kepada kades Negeri Sindang, Senin (6/7) melalui advokat dan konsultan hukum, Saiful Mizan SH, yang beralamat di jalan A Yani RT 003 Desa Tanjung Baru depan City Mall Baturaja.
Saiful Mizan SH menjelaskan penjaringan perangkat desa oleh kades Negeri Sindang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenangnya.
“Makanya kita ingatkan kades dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menghentikan proses penjaringan perangkat desa, “ jelasnya.
Jika pada kenyataannya kades Negeri Sindang masih memiliki I’tikad tidak baik, maka akan dilakukan upaya hukum dengan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Baturaja maupun pidana.
“ Kalau nyatanya kades Negeri Sindang memiliki I’tikad baik , maka kita berharap perangkat desa Negeri Sindang yang ada saat ini untuk diaktifkan kembali,” jelas lawyer ternama ini.
Lebih lanjut Saiful Mizan mengatakan pengumuman pembukaan pendaftaran perangkat desa dengan nomor 140/ / Pansel-PD/NS/VI/2020 telah menabrak kewenangan kades dan bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“ Intinya perangkat desa Negeri Sindang saat ini masih memiliki syarat-syarat yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada hingga tidak dapat diganti oleh kepala desa,” tegasnya. (***)
BATURAJA, - liputansumsel - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU melakukan somasi terhadap ulah kepala desa (Kades) Negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR) Kabupaten OKU yang melakukan pembukaan pendaftaran perangkat desa yang diduga menabrak undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Somasi tersebut telah dilayangkan kepada kades Negeri Sindang, Senin (6/7) melalui advokat dan konsultan hukum, Saiful Mizan SH, yang beralamat di jalan A Yani RT 003 Desa Tanjung Baru depan City Mall Baturaja.
Saiful Mizan SH menjelaskan penjaringan perangkat desa oleh kades Negeri Sindang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenangnya.
“Makanya kita ingatkan kades dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menghentikan proses penjaringan perangkat desa, “ jelasnya.
Jika pada kenyataannya kades Negeri Sindang masih memiliki I’tikad tidak baik, maka akan dilakukan upaya hukum dengan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Baturaja maupun pidana.
“ Kalau nyatanya kades Negeri Sindang memiliki I’tikad baik , maka kita berharap perangkat desa Negeri Sindang yang ada saat ini untuk diaktifkan kembali,” jelas lawyer ternama ini.
Lebih lanjut Saiful Mizan mengatakan pengumuman pembukaan pendaftaran perangkat desa dengan nomor 140/ / Pansel-PD/NS/VI/2020 telah menabrak kewenangan kades dan bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“ Intinya perangkat desa Negeri Sindang saat ini masih memiliki syarat-syarat yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada hingga tidak dapat diganti oleh kepala desa,” tegasnya. (***)
Tidak ada komentar
Posting Komentar