Tempat Ibadah Di Buka, Pengurus Ditugasi Pastikan Protokol Covid-19 Jalan
OKI---LiputanSumSel.Com Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) mulai di buka. Melalui sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020 Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE meminta Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.
Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.
Melalui surat itu Bupati OKI, H. Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan
Sementara bagi tempat ibadah yang dilingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.
Melalui surat tersebut Iskandar juga menghimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin,
di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan.(PD)
Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.
Melalui surat itu Bupati OKI, H. Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan
Sementara bagi tempat ibadah yang dilingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.
Melalui surat tersebut Iskandar juga menghimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin,
di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar