PEMKAB MUBA TURUNKAN TIM CEK LOKASI PERUMAHAN KAYUARA GRAND RESIDENCE
Muba –liputansumsel.com--
Hari ini Pemerintah Kabupaten dalam hal in Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menugaskan Beberapa Instansi dalam Jajaran Pemkab Muba dengan Nomor 579/ ST/ DPMPTSP-IV/2020 untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka pengecekan Lapangan Perumahan Izin Lokasi Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Type 36, Type 45 dan Rumah Toko (Ruko) 2 lantai oleh CV. Kayuara Raya di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi RT. 19 RW. 08 Kelurahan (Kel) Kayuara Kecamatan (Kec.) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel). Rabu, 24/06/2020)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (DPMPTSP Kab. Muba) menugaskan Nopriansyah, SE., M.Si Penata Tingkat I/ Gol. IIID Selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba, Kabag Tata Pemerintah Pemkab Muba Drs. Irwan Sazili yang Diwakili Oleh Iwan Ependi, Lurah Kayuara H Ibrahim Lakoni, Kasi Pelayanan. Umum Kec. Sekayu Neng Siti Nurjanah, Kapala Sub. Bagian Hukum Sekda Muba Dasrullah, SH, Kasi Pembiayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PU Perkim) M. Perat, ST, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat. Pol. PP Pemkab Muba Taufik, ST, Kasub. Seksi Konsolidasi dan Tandform Kantor Pertanahan Kab. Muba Renilawati Tidak Hadir, Kasi, Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Kel. Kayuara Deni Abdina Sofia Idham, SSTP, StaF Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Elmareti, SE, Staf Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba Jhon Heri, SE., M.Si, Staf Seksi Pelayanan dan Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba Muji Harjo, Analis Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Muba Faisal Fahmi Tidak Hadir dan Staf Seksi Pelayan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Siska Anggraini, SE.
Hal ini dilakukan bersarkan Izin Lokasi (Belum Efektif) CV. Kayuara Raya yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) pada tanggal 11 Juni 2020 dan Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor : 503/980/DPM-PTSP-IV/2020 tanggal 22/Juni 2020 perihal undangan Rapat.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi sebagai bagian dari proses penerbitan izin lokasi efektif CV. Kayuara Raya Perumahan Kayuara Grand Residence (KGR). Selasa, (23/06/2020)
Direktur CV.. Kayuara Raya Muallimin S.Ip menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya terkait izin lokasi yang semula belum efektif sehingga segera menjadi efektif.
“Kita berupaya secara maksimal mengurus perizinan terkait pembangunan perumahan Kayuara Grand Residence, terutama legalitas perusahan dan izin lokasi. Ucapnya.
Lanjut Muallimin, “Tentunya ini melibatkan banyak pihak dalam jajaran Pemkab Muba, terutama DPM-PTSP, DLH, PU Perkim, Pertanahan, Tapem, Sat. Pol. PP dan Kelurahan setempat, sejauh ini proses berjalan dengan baik, kedepannya harapan saya juga berjalan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala yang begitu berat baik dari kita selaku pemohon maupun dari instansi terkait dalam jajaran pemkab muba”. Ungkap Ditektur CV. Kayuara Raya ini.
“Perumahan ini merupakan kontribusi kami kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang nyaman, dan berharap hadirnya perumahan ini berdampak positif bagi masyarakat musi banyuasin”. Harapnya.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memenuhi semua aspek legalitas perusahaan dan legalitas perumahan”. Tutup Muallimin.(red)
Hari ini Pemerintah Kabupaten dalam hal in Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menugaskan Beberapa Instansi dalam Jajaran Pemkab Muba dengan Nomor 579/ ST/ DPMPTSP-IV/2020 untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka pengecekan Lapangan Perumahan Izin Lokasi Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Type 36, Type 45 dan Rumah Toko (Ruko) 2 lantai oleh CV. Kayuara Raya di Jalan Kolonel Nazom Nurhawi RT. 19 RW. 08 Kelurahan (Kel) Kayuara Kecamatan (Kec.) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel). Rabu, 24/06/2020)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (DPMPTSP Kab. Muba) menugaskan Nopriansyah, SE., M.Si Penata Tingkat I/ Gol. IIID Selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba, Kabag Tata Pemerintah Pemkab Muba Drs. Irwan Sazili yang Diwakili Oleh Iwan Ependi, Lurah Kayuara H Ibrahim Lakoni, Kasi Pelayanan. Umum Kec. Sekayu Neng Siti Nurjanah, Kapala Sub. Bagian Hukum Sekda Muba Dasrullah, SH, Kasi Pembiayaan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PU Perkim) M. Perat, ST, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat. Pol. PP Pemkab Muba Taufik, ST, Kasub. Seksi Konsolidasi dan Tandform Kantor Pertanahan Kab. Muba Renilawati Tidak Hadir, Kasi, Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum Kel. Kayuara Deni Abdina Sofia Idham, SSTP, StaF Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Elmareti, SE, Staf Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba Jhon Heri, SE., M.Si, Staf Seksi Pelayanan dan Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kab. Muba Muji Harjo, Analis Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Muba Faisal Fahmi Tidak Hadir dan Staf Seksi Pelayan Perizinan dan Non Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Siska Anggraini, SE.
Hal ini dilakukan bersarkan Izin Lokasi (Belum Efektif) CV. Kayuara Raya yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) pada tanggal 11 Juni 2020 dan Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor : 503/980/DPM-PTSP-IV/2020 tanggal 22/Juni 2020 perihal undangan Rapat.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi sebagai bagian dari proses penerbitan izin lokasi efektif CV. Kayuara Raya Perumahan Kayuara Grand Residence (KGR). Selasa, (23/06/2020)
Direktur CV.. Kayuara Raya Muallimin S.Ip menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya terkait izin lokasi yang semula belum efektif sehingga segera menjadi efektif.
“Kita berupaya secara maksimal mengurus perizinan terkait pembangunan perumahan Kayuara Grand Residence, terutama legalitas perusahan dan izin lokasi. Ucapnya.
Lanjut Muallimin, “Tentunya ini melibatkan banyak pihak dalam jajaran Pemkab Muba, terutama DPM-PTSP, DLH, PU Perkim, Pertanahan, Tapem, Sat. Pol. PP dan Kelurahan setempat, sejauh ini proses berjalan dengan baik, kedepannya harapan saya juga berjalan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala yang begitu berat baik dari kita selaku pemohon maupun dari instansi terkait dalam jajaran pemkab muba”. Ungkap Ditektur CV. Kayuara Raya ini.
“Perumahan ini merupakan kontribusi kami kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang nyaman, dan berharap hadirnya perumahan ini berdampak positif bagi masyarakat musi banyuasin”. Harapnya.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memenuhi semua aspek legalitas perusahaan dan legalitas perumahan”. Tutup Muallimin.(red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar