Lindungi Pekerja, Perusahaan di Muba Wajib Gelar Uji Swab
SEKAYU, - liputansumsel.com--Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Muba secara massif terus dilakukan kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghimbau seluruh perusahaan di Bumi Serasan Sekate untuk melindungi para pekerja dan menggelar uji Swab secara menyeluruh.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Nomor: SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang kewajiban perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi karyawan penderita Covid-19 di perusahaan, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/3/HK.04/III/2020.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan industrial dan Kesejateraan Tenaga Kerja, Juanda, Senin (15/6/2020).
"Ya, sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Muba mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sarana dan prasaran, serta surat edaran terkait uji Swab," ujarnya.
Lanjutnya sehubungan dengan itu, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat bagi karyawan, menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan, memberikan vitamin serta kekebalan tubuh bagi karyawan, dan menyediakan obat-obatan bagi karyawan yang dinyatakan Covid-19.
Sedangkan untuk surat edaran No :560/213/Nakertrans/2020 tentang tes Swab bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes Swab kepada seluruh para pekerja.
"Hasil uji Swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans," imbuhnya.
Dikatkannya sejauh ini, sudah terdapat sejumlah perusahaan diberikan peringatan lantaran karyawan atau pekerjanya terpapar Covid-19. Peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari beserta subkonnya PT Tri Putra Energi, serta PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.
"Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans," pungkas Juanda.(agung/rill).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Nomor: SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang kewajiban perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi karyawan penderita Covid-19 di perusahaan, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/3/HK.04/III/2020.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan industrial dan Kesejateraan Tenaga Kerja, Juanda, Senin (15/6/2020).
"Ya, sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Muba mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sarana dan prasaran, serta surat edaran terkait uji Swab," ujarnya.
Lanjutnya sehubungan dengan itu, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat bagi karyawan, menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan, memberikan vitamin serta kekebalan tubuh bagi karyawan, dan menyediakan obat-obatan bagi karyawan yang dinyatakan Covid-19.
Sedangkan untuk surat edaran No :560/213/Nakertrans/2020 tentang tes Swab bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes Swab kepada seluruh para pekerja.
"Hasil uji Swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans," imbuhnya.
Dikatkannya sejauh ini, sudah terdapat sejumlah perusahaan diberikan peringatan lantaran karyawan atau pekerjanya terpapar Covid-19. Peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari beserta subkonnya PT Tri Putra Energi, serta PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.
"Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans," pungkas Juanda.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar