Lakukan PS Perkara Perdatan Pembngunan Gedung SC

MUBA -liputansumsel.com-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Pembangunan gedung sport center, program Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berlokasi di RT 02 Desa Kepayang hari ini, Senin (15/6) dilaksanakan langsung oleh Pengadilan Negeri Sekayu, di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Pantauan dilapangan, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut tampak di lokasi dihadiri Kuasa hukum ibu Nurjanah (Penggugat) bersama kuasa hukum Kepala Desa Kepayang Sulmin (tergugat) dan disaksikan oleh masyarakat Desa Kepayang serta sejumlah organisasi kepemudaan yakni dari KNPI Bayung Lencir, Karang Taruna Bayung Lencir, Lembaga Badan Peneliti Independen (BPI-KPNPA-RI) Sumsel.

Pemeriksaan ini terkait dengan adanya gugatan penggugat bahwa lahan seluas 432 M2 yang terletak di RT 02 Dusun 01 Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba ini diduga dikuasai oleh tergugat dan telah dibangunkan Gedung Sport Center Desa Kepayang.

"Hari ini majelis telah mengagendakan pemeriksaan setempat atau persidangan setempat yang gunanya untuk memeriksa keadaan objek perkara yang tercantum dalam surat gugatan penggugat," Ungkap Andi Wiliam, anggota Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang hadir dilokasi.

Tambahnya, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti lainnya kepada kedua belah pihak, "tapi hanya satu kali yaitu pada tanggal 29 Juni hari terakhir. Nanti baru terakhir baru kesimpulan," Tutupnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Nurhasan mengungkapkan bahwa pihaknya punya pengajuan bukti satu kali lagi. "Dan itu memang diberikan kesempatan oleh majelis, setelah itu nanti seperti yang disampaikan oleh majelis hakim kesimpulan sampai keputusan," Ujarnya.

Ditempat yang sama usai pemeriksaan, Kuasa Hukum tergugat, Rian Raga Satria, mengatakan bahwa pada dasarnya kliennya mendapatkan lokasi tersebut berasal dari informasi dari BPD terdahulu, pihaknya menguasakan kepada BPD karena BPD lebih memahami lokasi.

"Makanya ketika hakim bertanya kepada kami apakah memang lokasi ini yang menjadi objek perkara, maka kami anggap tidak tahu, karena bisa dikatakan bias," Ungkapnya.

Namun ketika di konfirmasi dilapangan, Ketua BPD Desa Kepayang pada tahun 2018, Ridwan saat dikonfirmasi mengenai kebenaran lokasi yang menjadi objek perkara perdata pembangunan Gedung Sport Center tersebut membenarkan adanya kekeliruan yang dilakukan pihak pemerintah Desa Kepayang.

"Semestinya Gedung Sport Center ini di bangun di tanah kas Desa Kepayang yaitu yang ada di Hulu, bukan seperti apa yang dibangunkan di lahan yang sekarang ini, untuk pembangunan sport center ini seolah tidak ada koordinasi, karena utusan dari Kepala Desa mengutus orang menui saya untuk menanda tangani surat ini," Ungkapnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.