Hj. Eva Susanti Mengusulkan Keringanan Biaya Pendidikan Selama Pandemi Covid-19
Jakarta, Liputansumsel.com
Anggota DPD RI Hj.Eva Susanti, pada saat rapat bersama melalui daring vidcon dengan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyampaikan agar ada keringanan atau pemotongan uang bayaran sekolah SPP, untuk itu harus diatur secara jelas dalam regulasi yang mengikat agar ada kepastiannya. Senin, (22/6/2020).
“Masih dalam situasi pandemi covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit maka pihak pemerintah Kementerian Pendidikan agar membuat aturan main yang jelas bagi penyelenggara pendidikan, agar ada pemotongan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah baik negeri maupun swasta,” ungkap Eva disaat rapat.
Kemudian Hj. Eva Susanti istri dari H. Wahyu Sanjaya, S.E menjelaskan kembali, pada saat ini masih cukup beragam kebijakan yang ada di sekolah tentang pemotongan SPP ada yang hanya 10 persen dari jumlah yang dibayar rutin bulanan. Tentu ini perlu diatur secara jelas dan tegas bagi Kementerian Pendidikan untuk dikoordinasikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam pembuatan kebijakan yang akan diterapkan pemotongan biaya sekolah atau SPP kebutuhan yang mendesak, untuk itu agar pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup dengan menghitung angka rasio kebutuhan biaya rata-rata siswa dan siswi yang ada di setiap sekolah, sehingga dalam pendanaannya tepat sasaran dan tepat waktu,"tambahnya.
“Kondisi sekolah negeri dan swasta tentu sangat berbeda baik kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran maupun fasilitas pembelajaran, untuk itulah perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pihak stake holder yang ada,” ucap Senator yang akrab dipanggil Yuk Eva.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat kebijakan bantuan biaya kuliah UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta disubsidi oleh dana APBD Provinsi bagi mahasiswa dan mahasiswi yang terdampak Covid-19, tentu ini kebijakan yang cukup populis untuk membantu masyarakat serta perlu didukung oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Anggota DPD RI Hj.Eva Susanti, pada saat rapat bersama melalui daring vidcon dengan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyampaikan agar ada keringanan atau pemotongan uang bayaran sekolah SPP, untuk itu harus diatur secara jelas dalam regulasi yang mengikat agar ada kepastiannya. Senin, (22/6/2020).
“Masih dalam situasi pandemi covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit maka pihak pemerintah Kementerian Pendidikan agar membuat aturan main yang jelas bagi penyelenggara pendidikan, agar ada pemotongan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah baik negeri maupun swasta,” ungkap Eva disaat rapat.
Kemudian Hj. Eva Susanti istri dari H. Wahyu Sanjaya, S.E menjelaskan kembali, pada saat ini masih cukup beragam kebijakan yang ada di sekolah tentang pemotongan SPP ada yang hanya 10 persen dari jumlah yang dibayar rutin bulanan. Tentu ini perlu diatur secara jelas dan tegas bagi Kementerian Pendidikan untuk dikoordinasikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam pembuatan kebijakan yang akan diterapkan pemotongan biaya sekolah atau SPP kebutuhan yang mendesak, untuk itu agar pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup dengan menghitung angka rasio kebutuhan biaya rata-rata siswa dan siswi yang ada di setiap sekolah, sehingga dalam pendanaannya tepat sasaran dan tepat waktu,"tambahnya.
“Kondisi sekolah negeri dan swasta tentu sangat berbeda baik kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran maupun fasilitas pembelajaran, untuk itulah perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pihak stake holder yang ada,” ucap Senator yang akrab dipanggil Yuk Eva.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat kebijakan bantuan biaya kuliah UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta disubsidi oleh dana APBD Provinsi bagi mahasiswa dan mahasiswi yang terdampak Covid-19, tentu ini kebijakan yang cukup populis untuk membantu masyarakat serta perlu didukung oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar