Herman Deru: Gencarkan Lagi Pembayaran BPHTB Online
Palembang -liputansumsel.com-- Selasa (23/6) siang, Gubernur Sumsel H.Herman Deru SH.MM menerima audiensi Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel di ruang kerjanya. Melalui pertemuan ini HD berharap IPPAT dan Pemda semakin bersinergi.
Dalam kesempatan itu Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Firlandia Muchtar SH.SPn melaporkan beberapa hal. Di antaranya mengenai penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) di sejumlah daerah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang belum mengikuti ketentuan yang ada.
"Akibatnya kami sering kesulitan saat melakukan validasi," terangnya.
Menurut Firlandia, jika ini terus dibiarkan maka rentan merugikan masyarakat. Oleh karena itu Ia meminta Pemprov dalam hal ini Gubernur Sumsel dapat segera menyikapi persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, memang diperlukan konsistensi dari pemerintah daerah untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk itu, Ia memastikan segera membuat edaran ke seluruh Kab/Kota se Sumsel sebagai kepastian hukumnya.
" Dulu awal dari ide saya juga itukan sudah ditetapkan nilai minimalnya. Aturannya memang harus pakai nilai transaksi atau NJOP," kata HD.
Selain membuatkan edaran, HD juga memastikan akan meminta kepala daerah segera kembali mengaktifkan pembayaran BPHTB secara online di seluruh Sumsel.
Menurut HD, para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) merupakan mitra pemerintah dan punya andil dalam menyumbangkan PAD bagi pemerintah dalam hal kepengurusan sertifikat tanah masyarakat. Oleh karena itu sudah semestinya Pemprov okut memberikan support.
Selain Ketua Pengurus Wilayah IPPAT, hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekretaris Umum Pengwil IPPAT Sumsel Linggas Megawati Sitompul SH.MKn, Ketua Bidang Pengkajian dan Penerapan UU Ahmad Fadli Basir, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Fauwaz Diradja, SH.MKn, dan Anggota Hubungan Antar Lembaga Amir Akim Hasyim, SH.MKn
Tidak ada komentar
Posting Komentar