DPRD MUBA tegaskan terkait penyelesaian Sengketa lahan dengan PT MBI
MUBA-liputansumsel.com-rapat dengar pendapat (RDP) Komisi ll DPRD MUBA dengan mitra kerja tentang penyelesaian sengketa lahan dengan PT MBI dilaksanakan di ruang rapat komisi ll DPRD di pimpin oleh Muhamad Yamin selaku ketua komisi ll DPRD,Dedi Zulkarnain SE l wakil ketua komisi ll DPRD, anggota DPRD Nupri Saleh S.kom,Muhamad Isa, Nuadiyanto Senen, Evra Hariyadi Se,Martinus dan di hadiri juga perwakilan dari dinas perkebunan, meneger PT Musi Banyuasin indah, sekertaris camat Batang hari leko, kades bukit selabu kabupaten Muba beserta jajarannya pada hari Selasa (02-06-2020) sekitar pukul 10.00 sampai dengan selesai.
Rapat tersebut membahas tentang penyelesaian sengketa lahan masyarakat bukit selabu a.n azuan vs dengan PT MBI
Rapat dilaksanakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional
Sesuai permasalahan yang di ajukan masyarakat a.n Azuan cs yang memiliki dokumen hak milik tanah di pir-transmigrasi dan sama sekali Belum mendapat hak nya Sampai sekarang dari PT MBI.
Dinas perkebunan merekomendasikan perusahaan agar dapat mempasilitasi masyarakat agar mendapat hak nya dan setidak nya mengikutsertakan di daftar reflanting, dengan catatan bahwa dokumen kepemilikan tanah dan kronologis lahan jelas sesuai fakta yang ada
DPRD Muba mintak kepada pihak perusahaan PT MBI agar segera melaksanakan penyelesaian secara persuasif permasalahan sengketa lahan tersebut
Pihak perusahaan masih memerlukan data yang kongkrit untuk dapat menindak lanjuti permasalahan lahan, Seperti memberikan hak masyarakat an Azuan CS
DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin Agar membentuk team gabungan Pencari fakta yang melibatkan seluruh perangkat dakerah terkait, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mintak kepada badan pertanahan Nasional untuk memberi data Izin lokasi dan izin hak guna usaha (HGU) Seluruh perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin,
Apabila usaha-usaha penyelesaian tersebut Masih tidak ada penyelesaian atau jalan keluar yang baik maka akan di jadwalkan rapat dengar pendapat kembali.(agung/rill).
Rapat tersebut membahas tentang penyelesaian sengketa lahan masyarakat bukit selabu a.n azuan vs dengan PT MBI
Rapat dilaksanakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional
Sesuai permasalahan yang di ajukan masyarakat a.n Azuan cs yang memiliki dokumen hak milik tanah di pir-transmigrasi dan sama sekali Belum mendapat hak nya Sampai sekarang dari PT MBI.
Dinas perkebunan merekomendasikan perusahaan agar dapat mempasilitasi masyarakat agar mendapat hak nya dan setidak nya mengikutsertakan di daftar reflanting, dengan catatan bahwa dokumen kepemilikan tanah dan kronologis lahan jelas sesuai fakta yang ada
DPRD Muba mintak kepada pihak perusahaan PT MBI agar segera melaksanakan penyelesaian secara persuasif permasalahan sengketa lahan tersebut
Pihak perusahaan masih memerlukan data yang kongkrit untuk dapat menindak lanjuti permasalahan lahan, Seperti memberikan hak masyarakat an Azuan CS
DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin Agar membentuk team gabungan Pencari fakta yang melibatkan seluruh perangkat dakerah terkait, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mintak kepada badan pertanahan Nasional untuk memberi data Izin lokasi dan izin hak guna usaha (HGU) Seluruh perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin,
Apabila usaha-usaha penyelesaian tersebut Masih tidak ada penyelesaian atau jalan keluar yang baik maka akan di jadwalkan rapat dengar pendapat kembali.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar