DPC PDIP Oi Minta KPU Sosialisasikan PKPU No 01 Tahun 2020

Indralaya.liputansumsel.com--
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPC  Ogan Ilir meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OI mensosialisasikan PKPU Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pernyataan ini disampaikan Sekjen DPC PDIP Ogan Ilir, M Rizal dihadapan Komisioner KPU Ogan Ilir, Bawaslu, Pengurus Partai Politik dan undangan lainnya saat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Aula RM Sederhana Indralaya, Kamis (18/6).

Menurut Rizal, seharusnya KPU Ogan Ilir juga mensosialisasikan PKPU No 1 tentang Pencalonan, bukan hanya PKPU Nomor 5 tentang Jadwal, Program dan Penyelenggaraan Pilkada. “Karena harusnya PKPU No 1 sudah harus didiskusikan dan dipelajari oleh KPU, agar partai politik tidak terjebak dalam pengusungan calon,” tegas Rizal.

Di dalam PKPU No 1 tahun 2020, lanjut Rizal, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam huruf A, sebagai mana bunyinya dalam Pasal 4 ayat 2E, menyatakan bahwa syarat sebagai calon bupati adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagai mana dalam ayat 1 huruf J dikecualikan bagi, A pemakai narkotika karena alasan kesehatan.
Lalu poin B, sambungnya, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi, C mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sudah selesai rehabilitasi.

“Jadi menurut kami PKPU Nomor 1 tahun 2020 sangat penting, sehingga perlu disosialisasikan kepada partai politik agar mereka paham. Hal ini sangat perlu, agar parpol dan masyarakat tidak salah dalam mengusung dan memilih figur, karena pada Pilkada Ogan Ilir dikhawatirkan ada calon Bupati yang pernah tersandung kasus Narkoba bakal mencalonkan diri,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Massuryati selaku Ketua KPU OI mengatakan, PKPU No 1 belum disosialisakan dikarenakan masih menunggu apakan PKPU No 1 ini tidak ada perubahan baru. “Kita akan sosialisasikan juga PKPU Nomor 1 tersebut. Hanya saja kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak dalam pasal per pasal dalam PKPU Nomor 1 tersebut,” jelasnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.