Diduga PT. SNS Tidak Tepati Janji, Ratusan Karyawan Lakukan Aksi Tutup Jalan Masuk Perusahaan
MUBA–liputansumsel.com_Ditengah pandemi covid-19 ratusan karyawan PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) yang terletak di kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba melakukan aksi demo menutup jalan masuk perusahaan. Aksi yang dilakukan ratusan karyawan tersebut diduga karena pihak perusahaan telah mengingkari janjinya soal pembayaran THR karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, aksi tersebut dilakukan karena diduga pihak manajemen perusahaan tidak menepati janjinya, sebab seminggu sebelumnya pihak perusahaan dan karyawan telah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diruang rapat Setda kabupaten Muba. Tapi sungguh disayangkan pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil rapat tersebut, sudah seminggu perundingan selesai tapi sampai sekarang belum ada kejelasanya.
Perundingan tersebut dihadiri sekda Drs. H. Apriadi, M.Si, Kepala Bidang HI kesnaker Juanda, SE, M.Si, Camat Plakat Tinggi, Manager PT. SNS dan perwakilan dari karyawan.
Herman salah satu karyawan PT. SNS saat diwawancara awak media ini dilapangan menceritakan kalau THR yang mereka terima tidak sesuai dan aturan-aturan kerja yang perusahaan terapkan. Menurut karyawan hal itu sangat merugikan mereka sebagai karyawan.
“THR yang kami terima tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, karyawan sudah bekerja selama tujuh tahun THR yang diterima tidak sebulan gaji padahal tahun sebelumnya THR diterima pul sebulan gaji. Saya berharap kepada pihak perusahaan agar secepatnya membayar THR yang kurang untuk tahun ini,” harapnya.
Lanjut Herman menegaskan, aturan yang perusahaan terapkan sangat merugikan karyawan seperti tebas satu blok seharusnya dikerjakan 20 orang tapi nyatanya dikerjakan 15 orang itupun jika tidak selesai upah yang diterima tidak sampai satu HK per harinya.
Hal senada yang diucapkan Sarwi seorang karyawan PT. SNS menurutnya kalau dia terima THR tidak sama dengan tahun sebelumnya dan aturan perusahan dilapangan sangat merugikan karyawan.
“Saya terima THR tidak sama dengan tahun sebelumnya pahal saya bekerja lebih dari lima tahun dan aturan perusahan dilapangan sangat merugikan karyawan. Lebih ironisnya lagi, upah yang kami terima tidak sampai lima puluh ribu sehari. Jadi karyawan yang bekerja di PT. SNS jauh dari kata sejahtera.,” jelasnya.
Sementara itu, Askep perusahaan Peri Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsAppnya mengatakan, Pihak perusahaan telah memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yg berlaku.
“Proses pembayaran THR telah mengikuti surat edaran Kemenaker : No.M/6/HI.00.001/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi covid 19 akan dibayarkan secara bertahap.,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, aksi tersebut dilakukan karena diduga pihak manajemen perusahaan tidak menepati janjinya, sebab seminggu sebelumnya pihak perusahaan dan karyawan telah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diruang rapat Setda kabupaten Muba. Tapi sungguh disayangkan pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil rapat tersebut, sudah seminggu perundingan selesai tapi sampai sekarang belum ada kejelasanya.
Perundingan tersebut dihadiri sekda Drs. H. Apriadi, M.Si, Kepala Bidang HI kesnaker Juanda, SE, M.Si, Camat Plakat Tinggi, Manager PT. SNS dan perwakilan dari karyawan.
Herman salah satu karyawan PT. SNS saat diwawancara awak media ini dilapangan menceritakan kalau THR yang mereka terima tidak sesuai dan aturan-aturan kerja yang perusahaan terapkan. Menurut karyawan hal itu sangat merugikan mereka sebagai karyawan.
“THR yang kami terima tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, karyawan sudah bekerja selama tujuh tahun THR yang diterima tidak sebulan gaji padahal tahun sebelumnya THR diterima pul sebulan gaji. Saya berharap kepada pihak perusahaan agar secepatnya membayar THR yang kurang untuk tahun ini,” harapnya.
Lanjut Herman menegaskan, aturan yang perusahaan terapkan sangat merugikan karyawan seperti tebas satu blok seharusnya dikerjakan 20 orang tapi nyatanya dikerjakan 15 orang itupun jika tidak selesai upah yang diterima tidak sampai satu HK per harinya.
Hal senada yang diucapkan Sarwi seorang karyawan PT. SNS menurutnya kalau dia terima THR tidak sama dengan tahun sebelumnya dan aturan perusahan dilapangan sangat merugikan karyawan.
“Saya terima THR tidak sama dengan tahun sebelumnya pahal saya bekerja lebih dari lima tahun dan aturan perusahan dilapangan sangat merugikan karyawan. Lebih ironisnya lagi, upah yang kami terima tidak sampai lima puluh ribu sehari. Jadi karyawan yang bekerja di PT. SNS jauh dari kata sejahtera.,” jelasnya.
Sementara itu, Askep perusahaan Peri Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsAppnya mengatakan, Pihak perusahaan telah memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yg berlaku.
“Proses pembayaran THR telah mengikuti surat edaran Kemenaker : No.M/6/HI.00.001/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi covid 19 akan dibayarkan secara bertahap.,” jelasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar