Aktivis Muara Enim Bersatu, Menyatakan Sikap dan Akan Melakukan Aksinya
Muara Enim, Liputansumsel.com
Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada bulan Desember 2019 yang lalu, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang.
Beberapa LSM – Ormas yang berada di Kabupaten Muara Enim yang dinamakan Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim (GAME) mengadakan acara pertemuan dan pembahasan mengenai perihal tersebut, di rumah Suhaimi Dahalik wilayah Tanah Abang Muara Enim, Rabu (10/06/2020).
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan Suhaimi Dahalik, Ketua Pemuda Demokrat Edwar Taruma Negara, Ketua Komunitas LSM Alexson, Ketua LPPN RI Sumitro, Ketua BPIKPNPI RI Uus Sopian Sahara, Ketua LSM Gerhana Drs Muchlis, Ketua LSM Geram Banten Indonesia Arda Wijaya, Anggota DPP LARM Gerakan Anti Korupsi ( GAK), M Ary Asnawi, BP3RI Ruslan, LSM Cerdas Bangsa Sucipto, LSM Budi Mulia Suhaimi Ahmad, Sadam Adiguna serta dihadiri pula oleh para tokoh aktivis lainnya seperti Sopian MT, M Yunus dari LSM P3 SS, Bahri, Ahmad Raminto, Elvandes dan insan pers lainnya.
Suhaimi Dahalik S.H yang membuka pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan ini secara spontanitas dilakukan mengingat belum lama ini sebelumnya viral pemberitaan di media online, adanya desakan beberapa LSM -Ormas di Kabupaten Muara Enim kepada Jaksa KPK untuk lanjut terus mengusut kasus OTT di Kabupaten Muara Enim sampai tuntas serta agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
”Dari keterangan di fakta persidangan, pemberitaan beberapa media online mengungkapkan bahwa adanya dugaan tersangka lain pada kasus OTT Kabupaten Muara Enim tersebut, selain sudah ada 5 pelaku yang sudah ditetapkan oleh Jaksa KPK sebagai tersangka,terdakwa dan terpidana,” ujar Suhaimi.
Suhaimi menegaskan, kepada Jaksa KPK beserta jajarannya harus segera membuktikan nama-nama lain yang disebut-sebut dalam fakta persidangan,bersalah atau tidak bersalah.
”Dalam fakta persidangan, ada yang menyebut Plt.Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah dan 25 Oknum anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim. Mereka yang disebutkan kalau memang terbukti bersalah katakan bersalah, segera diproses hukum, jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Sebaliknya kalau tidak bersalah, segera pulihkan nama baiknya kepada publik,” ungkap Suhaimi.
Menurut Suhaimi, dengan adanya proses yang belum jelas ini, situasi dan kondisi tersebut mempengaruhi kinerja yang bersangkutan, juga berdampak kepada keluarga bagi yang bersangkutan.
”Kalau kasus ini tuntas, masyarakat Kabupaten Muara Enim pun bisa tenang, tanpa terus bertanya tanya bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujar Suhaimi.
Senada juga disampai Ketua Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim Edwar Taruma Negara. Dia mengatakan jaksa KPK harus segera menuntaskan kasus ini.
”Kalau bersalah segera tangkap, kalau tidak bersalah pulihkan nama baik mereka, jelaskan ke publik, jangan biarkan masyarakat Kabupaten Muara Enim menunggu tanpa kejelasan,”ucap Edwar.
Hal senada disampaikan oleh para aktivis yang lain, seperti Suhaimi Ahmad, Sumitro, Alekson, Sopian,A.Sucipto dan para aktivis yang hadir.
Kesimpulan pertemuan ini menyatakan sikap bersama yaitu, sebagai berikut :
1. Menunjuk Suhaimi Dahalik, SH (Ketua Umum DPP LSM Sigap Propinsi Sumatera Selatan) sebagai Koordinator.
2. Sepakat mendesak kepada Penegak hukum Jaksa KPK untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan tersangka lain berdasarkan fakta di persidangan, kepada KPK untuk segera memproses hukum menetapkannya tersangka lainnya apabila bersalah, dan apabila tidak bersalah segera di pulihkan nama baiknya.
3. Berencana melayangkan Surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua KPK terkait proses kasus OTT ini.
4. Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah surat di layangkan tidak ada tindak lanjut, akan melakukan Aksi bersama ke Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi.
5. Kemudian akan melakukan Aksi ke Gedung KPK.
Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada bulan Desember 2019 yang lalu, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang.
Beberapa LSM – Ormas yang berada di Kabupaten Muara Enim yang dinamakan Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim (GAME) mengadakan acara pertemuan dan pembahasan mengenai perihal tersebut, di rumah Suhaimi Dahalik wilayah Tanah Abang Muara Enim, Rabu (10/06/2020).
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan Suhaimi Dahalik, Ketua Pemuda Demokrat Edwar Taruma Negara, Ketua Komunitas LSM Alexson, Ketua LPPN RI Sumitro, Ketua BPIKPNPI RI Uus Sopian Sahara, Ketua LSM Gerhana Drs Muchlis, Ketua LSM Geram Banten Indonesia Arda Wijaya, Anggota DPP LARM Gerakan Anti Korupsi ( GAK), M Ary Asnawi, BP3RI Ruslan, LSM Cerdas Bangsa Sucipto, LSM Budi Mulia Suhaimi Ahmad, Sadam Adiguna serta dihadiri pula oleh para tokoh aktivis lainnya seperti Sopian MT, M Yunus dari LSM P3 SS, Bahri, Ahmad Raminto, Elvandes dan insan pers lainnya.
Suhaimi Dahalik S.H yang membuka pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan ini secara spontanitas dilakukan mengingat belum lama ini sebelumnya viral pemberitaan di media online, adanya desakan beberapa LSM -Ormas di Kabupaten Muara Enim kepada Jaksa KPK untuk lanjut terus mengusut kasus OTT di Kabupaten Muara Enim sampai tuntas serta agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
”Dari keterangan di fakta persidangan, pemberitaan beberapa media online mengungkapkan bahwa adanya dugaan tersangka lain pada kasus OTT Kabupaten Muara Enim tersebut, selain sudah ada 5 pelaku yang sudah ditetapkan oleh Jaksa KPK sebagai tersangka,terdakwa dan terpidana,” ujar Suhaimi.
Suhaimi menegaskan, kepada Jaksa KPK beserta jajarannya harus segera membuktikan nama-nama lain yang disebut-sebut dalam fakta persidangan,bersalah atau tidak bersalah.
”Dalam fakta persidangan, ada yang menyebut Plt.Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah dan 25 Oknum anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim. Mereka yang disebutkan kalau memang terbukti bersalah katakan bersalah, segera diproses hukum, jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Sebaliknya kalau tidak bersalah, segera pulihkan nama baiknya kepada publik,” ungkap Suhaimi.
Menurut Suhaimi, dengan adanya proses yang belum jelas ini, situasi dan kondisi tersebut mempengaruhi kinerja yang bersangkutan, juga berdampak kepada keluarga bagi yang bersangkutan.
”Kalau kasus ini tuntas, masyarakat Kabupaten Muara Enim pun bisa tenang, tanpa terus bertanya tanya bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujar Suhaimi.
Senada juga disampai Ketua Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim Edwar Taruma Negara. Dia mengatakan jaksa KPK harus segera menuntaskan kasus ini.
”Kalau bersalah segera tangkap, kalau tidak bersalah pulihkan nama baik mereka, jelaskan ke publik, jangan biarkan masyarakat Kabupaten Muara Enim menunggu tanpa kejelasan,”ucap Edwar.
Hal senada disampaikan oleh para aktivis yang lain, seperti Suhaimi Ahmad, Sumitro, Alekson, Sopian,A.Sucipto dan para aktivis yang hadir.
Kesimpulan pertemuan ini menyatakan sikap bersama yaitu, sebagai berikut :
1. Menunjuk Suhaimi Dahalik, SH (Ketua Umum DPP LSM Sigap Propinsi Sumatera Selatan) sebagai Koordinator.
2. Sepakat mendesak kepada Penegak hukum Jaksa KPK untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan tersangka lain berdasarkan fakta di persidangan, kepada KPK untuk segera memproses hukum menetapkannya tersangka lainnya apabila bersalah, dan apabila tidak bersalah segera di pulihkan nama baiknya.
3. Berencana melayangkan Surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua KPK terkait proses kasus OTT ini.
4. Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah surat di layangkan tidak ada tindak lanjut, akan melakukan Aksi bersama ke Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi.
5. Kemudian akan melakukan Aksi ke Gedung KPK.
Tidak ada komentar
Posting Komentar