Walikota Palembang H.Harnojoyo Himbau Masyarakat untuk Mentaati Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19
Palembang, Liputan Sumsel.com - Terkait masih mewabahnya Covid-19 di kota Palembang saat ini, Walikota Palembang, H. Harnojoyo terus meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Walikota Palembang usai menerima bantuan 5000 paket sembako dari Presiden Republik Indonesia (RI)
"Untuk PSBB secara prosedur memang telah kita ajukan, tetapi kami minta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Marilah kita taati protokol kesehatan dalam mencegah penebaran Covid, itu yang paling penting," kata H. Harnojoyo, Jumat (08/05/2020).
Dikatakan H. Harnojoyo, pengajuan PSBB merupakan suatu tujuan Pemerintah dalam pencegahan penebaran Covid-19.
Walikota dua priode itu juga menilai, bahwa dengan upaya memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan karantina selama 1x24 jam, hal tersebut dinilainya efektik guna memberikan efek jerah kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami menghimbau maayarakat, patuhilah protokol kesehatan. Karena, baik mau PSBB, Lockdown atau apapun, kalu masyarakat tidak patuh dengan standar kepatuhan virus corona ini, kita tidak akan berhasil dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, bahwa terdapat lima syarat dalam pengajuan PSBB, yaitu peningkatan status, penyebaran virus, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan jaring pengamanan sosial, serta dari sisi keamanan.
"Apabila semua itu sudah terpenuhi, menurut versi kajian dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dengan disertai bukti-bukti, yaitu bukti kurun waktunya, seperti kurva sebaran dan lain sebagainya. Setelah itu lengkap baru akan dibawa Gubernur," jelas Ratu Dewa.
Dikatakan Ratu Dewa, jika berbagai syarat tersebut telah dilengkapi, maka pengajuan tersebut akan dibawa Gubernur untuk segera diproses ke Kementerian.
"Kalau kita belajar dari daerah-daerah lain itu, antara tiga sampai empat hari dari Kementerian, setelah itu baru akan ada jawaban untuk kita," tungkasnya.(Rl/A2)
"Untuk PSBB secara prosedur memang telah kita ajukan, tetapi kami minta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Marilah kita taati protokol kesehatan dalam mencegah penebaran Covid, itu yang paling penting," kata H. Harnojoyo, Jumat (08/05/2020).
Dikatakan H. Harnojoyo, pengajuan PSBB merupakan suatu tujuan Pemerintah dalam pencegahan penebaran Covid-19.
Walikota dua priode itu juga menilai, bahwa dengan upaya memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan karantina selama 1x24 jam, hal tersebut dinilainya efektik guna memberikan efek jerah kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami menghimbau maayarakat, patuhilah protokol kesehatan. Karena, baik mau PSBB, Lockdown atau apapun, kalu masyarakat tidak patuh dengan standar kepatuhan virus corona ini, kita tidak akan berhasil dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, bahwa terdapat lima syarat dalam pengajuan PSBB, yaitu peningkatan status, penyebaran virus, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan jaring pengamanan sosial, serta dari sisi keamanan.
"Apabila semua itu sudah terpenuhi, menurut versi kajian dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dengan disertai bukti-bukti, yaitu bukti kurun waktunya, seperti kurva sebaran dan lain sebagainya. Setelah itu lengkap baru akan dibawa Gubernur," jelas Ratu Dewa.
Dikatakan Ratu Dewa, jika berbagai syarat tersebut telah dilengkapi, maka pengajuan tersebut akan dibawa Gubernur untuk segera diproses ke Kementerian.
"Kalau kita belajar dari daerah-daerah lain itu, antara tiga sampai empat hari dari Kementerian, setelah itu baru akan ada jawaban untuk kita," tungkasnya.(Rl/A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar