Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 dan Raperda Inisiatif Pemkab Muba disetujui Menjadi Perda
MUBA-liputansumsel.com_ Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui bersama 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 Kabupaten Muba, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda Pajak Parkir.
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex, Ketua DPRD Muba Sugondo, dan Wakil Ketua DPRD Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (19/5/2020).
Dalam pendapat akhir Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap Anggota DPRD Muba atas selesainya melakukan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut yang telah disampaikan pada tanggal 27 April 2020 lalu.
"Hal ini merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja tapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan telah selesai ditandatangani keputusan bersama tersebut diharapkan dapat menjadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kabupaten Muba dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga Raperda ini akan dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Muba," ujarnya.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Tahun Anggaran 2020 DPRD Muba dalam wilayah Kabupaten Muba di empat daerah pilihan.
Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan pada tanggal 22-25 April 2020 anggota DPRD telah melaksanakan masa reses guna menyerap aspirasi masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagai tanggung jawab moral sebagai tempat daerah pemilihan.
"Hasil reses adalah salah satu bagian pokok pikiran yang disampaikan Anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat dengan memperhatikan Perundang-undangan yang berlaku," kata Sugondo.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan Juru Bicara Ziadatulher SE MH yaitu Kecamatan Sekayu, Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya.
Dengan anggota Supriasihatin, Irwin Zulyani SH, Sodingun SH, Eni Erliza SE, Feri Yusmadi SE, Ziadatulher SE SH, Abdul Basit, Alpian, Damsih SH, H Rabik Hs SE SH MH, Nuti Romayana SPdI dan A Rahman Senen.
Dapil II dengan Juru Bicara Endi Susanto yaitu Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Plakat Tinggi.
Anggota Pelaksanaan Reses II Jon Kenedi SIP MSi, Muhamad Yamin, Rustam SSos, Evra Hariadhy SE, Karan Karnedi, M Amin SH, Senen, Yudi Trikarya, Endi Susanto dan M Tanzil Asrori.
Dapil III Juru Bicara Edi Pramono Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan. Anggota Edi Hariyanto, H.ismail, Firman Akbar, SH, Edi Pramono, Andik Setiawan, ST, Amirul Muchtar, SE, Sugondo, Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Afitni Junaidi Gumay, SE, Dedi Zulkarnain, SE, Hendra Wijaya dan Muhamad Isa.
Dan Dapil IV dengan Juru Bicara Rudi Hartono SSos, Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin. Anggota pelaksana Nupri Soleh SKom, Rudi Hartono SSos, Paimin SH, Drs Ahmad Fauzie SE MSi, Ahmadi Dausat, Nyadianto, Martinus, Sumarno, Heriyadi, Junsak Hasanudin dan Jepri Yansyah.(agung/rill).
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex, Ketua DPRD Muba Sugondo, dan Wakil Ketua DPRD Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (19/5/2020).
Dalam pendapat akhir Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap Anggota DPRD Muba atas selesainya melakukan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut yang telah disampaikan pada tanggal 27 April 2020 lalu.
"Hal ini merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja tapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan telah selesai ditandatangani keputusan bersama tersebut diharapkan dapat menjadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kabupaten Muba dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga Raperda ini akan dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Muba," ujarnya.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Tahun Anggaran 2020 DPRD Muba dalam wilayah Kabupaten Muba di empat daerah pilihan.
Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan pada tanggal 22-25 April 2020 anggota DPRD telah melaksanakan masa reses guna menyerap aspirasi masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagai tanggung jawab moral sebagai tempat daerah pemilihan.
"Hasil reses adalah salah satu bagian pokok pikiran yang disampaikan Anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat dengan memperhatikan Perundang-undangan yang berlaku," kata Sugondo.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan Juru Bicara Ziadatulher SE MH yaitu Kecamatan Sekayu, Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya.
Dengan anggota Supriasihatin, Irwin Zulyani SH, Sodingun SH, Eni Erliza SE, Feri Yusmadi SE, Ziadatulher SE SH, Abdul Basit, Alpian, Damsih SH, H Rabik Hs SE SH MH, Nuti Romayana SPdI dan A Rahman Senen.
Dapil II dengan Juru Bicara Endi Susanto yaitu Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Plakat Tinggi.
Anggota Pelaksanaan Reses II Jon Kenedi SIP MSi, Muhamad Yamin, Rustam SSos, Evra Hariadhy SE, Karan Karnedi, M Amin SH, Senen, Yudi Trikarya, Endi Susanto dan M Tanzil Asrori.
Dapil III Juru Bicara Edi Pramono Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan. Anggota Edi Hariyanto, H.ismail, Firman Akbar, SH, Edi Pramono, Andik Setiawan, ST, Amirul Muchtar, SE, Sugondo, Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Afitni Junaidi Gumay, SE, Dedi Zulkarnain, SE, Hendra Wijaya dan Muhamad Isa.
Dan Dapil IV dengan Juru Bicara Rudi Hartono SSos, Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin. Anggota pelaksana Nupri Soleh SKom, Rudi Hartono SSos, Paimin SH, Drs Ahmad Fauzie SE MSi, Ahmadi Dausat, Nyadianto, Martinus, Sumarno, Heriyadi, Junsak Hasanudin dan Jepri Yansyah.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar