Ramlan Didampingi Udin Tangsi Mengusut Tuntas Sengketa Tanah Miliknya
Muara Enim, Liputansumsel.com
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya
Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Seperti kita ketahui tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah dan lain-lain.
Tidak bedanya perihal yang di alami Ramlan bin Abdullah warga Desa Kepur Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan ini, pasalnya tanah seluas lebih kurang 4 hektar yang di hibahkan kepadanya berasal dari pemberian almarhum orang tuanya bernama Abdullah yang terletak di ataran talang burok dan pering wilayah Kelurahan Muara Enim.
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No:I/IV/27/TPPB/1976 yang di tanda tangani serta ketahui oleh Kerio Dusun Kepur dan Pasirah marga T.P.P Bubung Dusun Kepur, pada tanggal 9/6/1976 dan Surat Keterangan Hibah, Kepur tanggal 12 Februari 2000 di tanda tangani Abdullah yang disaksikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Muara Enim.
"Dugaan tindak pidana penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan Tanah/Lahan dilakukan oleh Dani panggilan akrabnya,"ungkap Ramlan.
Kemudian,"Saya melaporkan dan meminta bantuan serta mengkuasakan permasalahan sengketa tanah ini dengan Ketua DPC Muara Enim LAI-BPAN dan Jajarannya untuk mengurus menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas,"ucapnya.
Saprudin akrab di panggil Udin Tangsi selaku Ketua DPC Muara Enim Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ini menerima laporan tersebut dan melakukan pengecekkan bersama tim terkait ke lapangan, saat berjumpa di Kantornya. Senin (11/5/2020).
"Meski langit akan runtuh, kebenaran dan keadilan harus kita tegakkan.
"Kami akan perjuangkan hak masyarakat. Kalau ini memang benar-benar menyalahi aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku,"ucap Udin.
Selaku Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, saya dan jajaran pengurus di DPC Muara Enim akan mengusut tuntas dan bertindak tegas kepada oknum tersebut terhadap permasalahan ini yang diduga kuat merujuk pada Pasal 385 KUHP, Pasal 421 KUHP dan Perppu nomor 51 Tahun 1960,"ujar Udin Tangsi.
Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya
Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Seperti kita ketahui tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah dan lain-lain.
Tidak bedanya perihal yang di alami Ramlan bin Abdullah warga Desa Kepur Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan ini, pasalnya tanah seluas lebih kurang 4 hektar yang di hibahkan kepadanya berasal dari pemberian almarhum orang tuanya bernama Abdullah yang terletak di ataran talang burok dan pering wilayah Kelurahan Muara Enim.
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No:I/IV/27/TPPB/1976 yang di tanda tangani serta ketahui oleh Kerio Dusun Kepur dan Pasirah marga T.P.P Bubung Dusun Kepur, pada tanggal 9/6/1976 dan Surat Keterangan Hibah, Kepur tanggal 12 Februari 2000 di tanda tangani Abdullah yang disaksikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Muara Enim.
"Dugaan tindak pidana penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan Tanah/Lahan dilakukan oleh Dani panggilan akrabnya,"ungkap Ramlan.
Kemudian,"Saya melaporkan dan meminta bantuan serta mengkuasakan permasalahan sengketa tanah ini dengan Ketua DPC Muara Enim LAI-BPAN dan Jajarannya untuk mengurus menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas,"ucapnya.
Saprudin akrab di panggil Udin Tangsi selaku Ketua DPC Muara Enim Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ini menerima laporan tersebut dan melakukan pengecekkan bersama tim terkait ke lapangan, saat berjumpa di Kantornya. Senin (11/5/2020).
"Meski langit akan runtuh, kebenaran dan keadilan harus kita tegakkan.
"Kami akan perjuangkan hak masyarakat. Kalau ini memang benar-benar menyalahi aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku,"ucap Udin.
Selaku Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, saya dan jajaran pengurus di DPC Muara Enim akan mengusut tuntas dan bertindak tegas kepada oknum tersebut terhadap permasalahan ini yang diduga kuat merujuk pada Pasal 385 KUHP, Pasal 421 KUHP dan Perppu nomor 51 Tahun 1960,"ujar Udin Tangsi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar