PT. GPEC Rapat Dengan Plt. Bupati Muara Enim Bahas Konflik Para Pekerja Yang Di PHK
Muara Enim, Liputansumsel.com
Setelah dilakukan mediasi oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H pada tanggal 18 Mei 2020 yang lalu terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. GPEC proyek PLTU SUMSEL 1 di Desa Tanjung Menang Kec. Rambang Niru.
Bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Muara Enim, Kamis (28/5/2020), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Siti Herawati, S.H menerima kedatangan beberapa pihak perwakilan dari PT. GPEC PLTU SUMSEL 1.
Manajemen PLTU SUMSEL 1 ( PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. / GPEC) yang diwakilikan oleh Kuasa Hukumnya (Lawyers) Aulia dan Iwan bermaksud memberikan konfirmasi terkait permasalahan yang dialami 74 orang pegawai PT.GPEC yang berada di Kecamatan Belimbing yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sebagian ada yang dirumahkan.
Sebelumnya, Siti Herawati atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim sudah berupaya memediasi agar menganjurkan tidak adanya PHK terhadap 74 orang pegawai PT.GPEC yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT.GPEC,"ungkapnya.
Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim, dari 74 orang karyawan PT.GPEC tersebut yang sebagian besar bertugas pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap menganggap status pegawai tapi tidak bekerja untuk gaji dibayar setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan,"ungkapnya.
"Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik agar kiranya keputusan perusahaan tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK,"ujar Siti.
Setelah dilakukan mediasi oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H pada tanggal 18 Mei 2020 yang lalu terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. GPEC proyek PLTU SUMSEL 1 di Desa Tanjung Menang Kec. Rambang Niru.
Bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Muara Enim, Kamis (28/5/2020), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Siti Herawati, S.H menerima kedatangan beberapa pihak perwakilan dari PT. GPEC PLTU SUMSEL 1.
Manajemen PLTU SUMSEL 1 ( PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. / GPEC) yang diwakilikan oleh Kuasa Hukumnya (Lawyers) Aulia dan Iwan bermaksud memberikan konfirmasi terkait permasalahan yang dialami 74 orang pegawai PT.GPEC yang berada di Kecamatan Belimbing yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sebagian ada yang dirumahkan.
Sebelumnya, Siti Herawati atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim sudah berupaya memediasi agar menganjurkan tidak adanya PHK terhadap 74 orang pegawai PT.GPEC yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT.GPEC,"ungkapnya.
Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim, dari 74 orang karyawan PT.GPEC tersebut yang sebagian besar bertugas pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap menganggap status pegawai tapi tidak bekerja untuk gaji dibayar setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan,"ungkapnya.
"Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik agar kiranya keputusan perusahaan tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK,"ujar Siti.
Tidak ada komentar
Posting Komentar