Fitri Himbau Masyarakat Agar Menggunakan Masker
Palembang, Liputan Sumsel.com–Sebagai salah satu langkah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran tentang penegakan dan penerapan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan virus corona.
Surat edaran tersebut berlaku pada hari ini tanggal 30 April 2020, adapun tindakan tegas yang diberlakukan bagi warga masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker akan di karantina sehari semalam di Asrama Haji.
Adanya pemberlakuam sistem tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati semua ketentuan yang sudah dibuat oleh Pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di kota Palembang.
Wakil Wali kota Palembang Fitrianti Agustinda saat melakukan sosialisasi belanja online di pasar Kebon Semai. Menurutnya, sudah sewajarnya dilakukan sistem tersebut karena ini menyangkut masalah kesehatan orang banyak dan jangan sampai bertambah lagi penyebarannya.
“Ini wajib kita taati karena sudah instruksi dari Wali kota, jika tidak begitu penting jangan keluar rumah dan sebaliknya jika itu mendesak maka pakailah masker untuk menghindari penularan. Apabila mereka tidak mentaati maka ada tindak lanjut tegas dari petugas,” jelasnya usai melakukan sosialisasi belanja online kamis (30/4/2020) di Pasar Kebun Semai.
Dilain hal, ia juga menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ramai-ramai ke pasar karena Pemkot bersama Dinas terkait melakukan sistem belanja online di 18 pasar yang dikelola oleh Pemkot dan setiap pasar akan mengakomodir kepentingan warga disetiap kecamatan. Sistemnya bisa secara langsung memesan jenis kebutuhan yang dicari oleh semua masyarakat setempat dan akan diatar oleh kurir.
“Kita juga akan melakukan kerja sama bersama ojek online untuk mempermudah dalam pengiriman belanja mereka ke rumah.
Mudah-mudahan dengan adanya belanja online kita bisa mengurangi kerumunan konsumen yang hendak melakukan belanja di pasar, kita harapkan masyarakat bisa mendukung kegiatan ini,” pungkasnya(Rl/A2)
Surat edaran tersebut berlaku pada hari ini tanggal 30 April 2020, adapun tindakan tegas yang diberlakukan bagi warga masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker akan di karantina sehari semalam di Asrama Haji.
Adanya pemberlakuam sistem tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati semua ketentuan yang sudah dibuat oleh Pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di kota Palembang.
Wakil Wali kota Palembang Fitrianti Agustinda saat melakukan sosialisasi belanja online di pasar Kebon Semai. Menurutnya, sudah sewajarnya dilakukan sistem tersebut karena ini menyangkut masalah kesehatan orang banyak dan jangan sampai bertambah lagi penyebarannya.
“Ini wajib kita taati karena sudah instruksi dari Wali kota, jika tidak begitu penting jangan keluar rumah dan sebaliknya jika itu mendesak maka pakailah masker untuk menghindari penularan. Apabila mereka tidak mentaati maka ada tindak lanjut tegas dari petugas,” jelasnya usai melakukan sosialisasi belanja online kamis (30/4/2020) di Pasar Kebun Semai.
Dilain hal, ia juga menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ramai-ramai ke pasar karena Pemkot bersama Dinas terkait melakukan sistem belanja online di 18 pasar yang dikelola oleh Pemkot dan setiap pasar akan mengakomodir kepentingan warga disetiap kecamatan. Sistemnya bisa secara langsung memesan jenis kebutuhan yang dicari oleh semua masyarakat setempat dan akan diatar oleh kurir.
“Kita juga akan melakukan kerja sama bersama ojek online untuk mempermudah dalam pengiriman belanja mereka ke rumah.
Mudah-mudahan dengan adanya belanja online kita bisa mengurangi kerumunan konsumen yang hendak melakukan belanja di pasar, kita harapkan masyarakat bisa mendukung kegiatan ini,” pungkasnya(Rl/A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar