Bepergian ke Luar Daerah, Dodi Reza Potong TPP ASN dan Jatuhkan Sanksi Disiplin
MUBA-liputansumsel.com-Memperketat pembatasan wilayah guna meminimalisir penularan wabah covid-19 atau virus corona di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginstruksikan agar para ASN di lingkungan Pemkab Muba tidak bepergian ke luar daerah terutama ke wilayah dengan berstatus zona merah.
Hal ini tertuang pada Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat," tegas Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Lanjutnya, aturan ini diberlakukan guna memutus rantai penularan covid-19 khususnya di wilayah Muba. "Penularan covid-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan Instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat," ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri. "Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba," pungkasnya.(agung/rill).
Hal ini tertuang pada Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat," tegas Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Lanjutnya, aturan ini diberlakukan guna memutus rantai penularan covid-19 khususnya di wilayah Muba. "Penularan covid-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan Instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat," ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri. "Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba," pungkasnya.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar