Anggaran Covid-19 Kota Palembang Menjadi Rp480 Miliar
Palembang, Liputan Sumsel.com – Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 50% dari Belanja Modal untuk penanganan Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.
Merujuk pada regulasi Pemerintah Pusat tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo menambah anggaran penanganan Covid-19 untuk di Kota Palembang, dari Rp200 miliar menjadi Rp480 miliar.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai bentuk antisipasi pandemi yang akan berlangsung lebih lama.
“Jadi pergeseran anggaran Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ungkapnya.
Harno mengatakan, penyisiran anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.
“Dari Rp 480 miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp 441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD sedangkan sisanya Rp 39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan,” ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penaambahan anggaran penanganan Covid-19 ini, dilakukan untuk peningkatan jaringan pengamanan Sosial bukan hanya bantuan sembako, tapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.
“Dalam pedoman, pengamanan jaringan sosial tidak hanya sembako. Ada banyak yang harus dilakukan salah satunya terkait persoalam ekonomi. Semuanya ada pedomannya, jadi penambahan ini berdasarkan regulasi yang disarankam pemerintah pusat,” terangnya.
Dewa menambahkan, penambahan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, sebagai salah satu langkah, jika memang Kota Palembang jadi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jika memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk, mengingat ada kemungkinan potensi penambahan. Kita lihat kondisinya,” tandasnya (Rl/A2)
Merujuk pada regulasi Pemerintah Pusat tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo menambah anggaran penanganan Covid-19 untuk di Kota Palembang, dari Rp200 miliar menjadi Rp480 miliar.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai bentuk antisipasi pandemi yang akan berlangsung lebih lama.
“Jadi pergeseran anggaran Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ungkapnya.
Harno mengatakan, penyisiran anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.
“Dari Rp 480 miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp 441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD sedangkan sisanya Rp 39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan,” ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penaambahan anggaran penanganan Covid-19 ini, dilakukan untuk peningkatan jaringan pengamanan Sosial bukan hanya bantuan sembako, tapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.
“Dalam pedoman, pengamanan jaringan sosial tidak hanya sembako. Ada banyak yang harus dilakukan salah satunya terkait persoalam ekonomi. Semuanya ada pedomannya, jadi penambahan ini berdasarkan regulasi yang disarankam pemerintah pusat,” terangnya.
Dewa menambahkan, penambahan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, sebagai salah satu langkah, jika memang Kota Palembang jadi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jika memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk, mengingat ada kemungkinan potensi penambahan. Kita lihat kondisinya,” tandasnya (Rl/A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar