Tidak Pakai Masker Saat Di Jalan, Siap-siap di Karantina
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Untuk memutus penyebaran Covid -19 Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker.
Sanksi tersebut berupa isolasi selama 1×24 jam di Asrama Haji. Dengan menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus ketua Tim Gugus Tugas, Ratu Dewa, mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha memaksimalkan segala kesiapan dalam menangani pemutusan rantai penyebaran Covid-19
"Isolasi di Asrama Haji, jadi ini merupakan salah satu sikap sigap dari Pemkot Palembang. Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, dan kita sediakan 25 kamar Isolasi, Tiap kamar diisi oleh dua orang,” Jelasnya.
Dewa menambahkan, sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua, tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperti ojol, bus maupun truck.
Lanjut Dewa, Karena pelanggar ini makin banyak, apalagi yang tidak mematuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona. Siapa saja pengendara yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan segera ditindak. Sanksi ini juga atas dasar instruksi Wali Kota Palembang.
" Pengecekan di lapangan juga turut melibatkan anggota keamanan meliputi, TNI dan Polri yang juga termasuk dalam tim gugus tugas, tutupnya.(A2)
Sanksi tersebut berupa isolasi selama 1×24 jam di Asrama Haji. Dengan menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus ketua Tim Gugus Tugas, Ratu Dewa, mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha memaksimalkan segala kesiapan dalam menangani pemutusan rantai penyebaran Covid-19
"Isolasi di Asrama Haji, jadi ini merupakan salah satu sikap sigap dari Pemkot Palembang. Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, dan kita sediakan 25 kamar Isolasi, Tiap kamar diisi oleh dua orang,” Jelasnya.
Dewa menambahkan, sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua, tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperti ojol, bus maupun truck.
Lanjut Dewa, Karena pelanggar ini makin banyak, apalagi yang tidak mematuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona. Siapa saja pengendara yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan segera ditindak. Sanksi ini juga atas dasar instruksi Wali Kota Palembang.
" Pengecekan di lapangan juga turut melibatkan anggota keamanan meliputi, TNI dan Polri yang juga termasuk dalam tim gugus tugas, tutupnya.(A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar