Reno Bunuh Istrinya Sendiri,Di Cekik Menggunakan Tali Rafia Dan Kabel
Muara Enim, Liputansumsel.com
Satuan Reskrim Polres Kabupaten Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU Ri No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama RENO WAHYUDI (33 tahun), Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Jalan saili rt/rw 004/002 Tegal Rejo kel. Tanjung enim kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (26/4/2020) sekitar pukul 07.00 Wib bertempat dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) dan sebagai istri pelaku di jalan raya air paku Kel. Tanjung enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana Primer Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan mati.
Berawal dari pelaku hendak meminjam mobil saksi SOPIAN (tetangganya) dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit kemudian saksi SOPIAN melihat pada saat sampai dirumah korban, saksi melihat korban sudah tergeletak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut dan setelah tiba di Klinik Trijaya korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam untuk dilakukan visum lebih lanjut atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya Pada hari Minggu, (26/4/2020) Tim gabungan Satuan Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi serta melakukan Olah TKP dan mengamankan Barang Bukti , serta memintai keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada RENO (suami korban), kemudian pelaku RENO dibawa dan diamankan petugas ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan saudara RENO mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban kedalam westafel yg berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. SIK, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari korban curiga tersangka selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara Menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel,"ungkapnya.
Dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban MERIZA pada bulan Januari 2007 kemudian bercerai pada bulan Desember 2017, kemudian menikahi kembali korban MERIZA bulan Agustus 2018 dan punya 3 anak dan pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari Jumat, (24/4/2020) hingga puncaknya pada hari minggu, (26/4/2020) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia," Imbuh Dwi.
Dan dari sementara Hasil Tes Urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu, berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh Sat Narkoba," Ujar Dwi.
Satuan Reskrim Polres Kabupaten Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU Ri No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama RENO WAHYUDI (33 tahun), Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Jalan saili rt/rw 004/002 Tegal Rejo kel. Tanjung enim kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (26/4/2020) sekitar pukul 07.00 Wib bertempat dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) dan sebagai istri pelaku di jalan raya air paku Kel. Tanjung enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana Primer Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan mati.
Berawal dari pelaku hendak meminjam mobil saksi SOPIAN (tetangganya) dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit kemudian saksi SOPIAN melihat pada saat sampai dirumah korban, saksi melihat korban sudah tergeletak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut dan setelah tiba di Klinik Trijaya korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam untuk dilakukan visum lebih lanjut atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya Pada hari Minggu, (26/4/2020) Tim gabungan Satuan Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi serta melakukan Olah TKP dan mengamankan Barang Bukti , serta memintai keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada RENO (suami korban), kemudian pelaku RENO dibawa dan diamankan petugas ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan saudara RENO mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban kedalam westafel yg berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. SIK, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari korban curiga tersangka selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara Menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel,"ungkapnya.
Dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban MERIZA pada bulan Januari 2007 kemudian bercerai pada bulan Desember 2017, kemudian menikahi kembali korban MERIZA bulan Agustus 2018 dan punya 3 anak dan pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari Jumat, (24/4/2020) hingga puncaknya pada hari minggu, (26/4/2020) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia," Imbuh Dwi.
Dan dari sementara Hasil Tes Urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu, berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh Sat Narkoba," Ujar Dwi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar